Harga Baru Pasir Disepakati Naik Rp50.000 per Armada
KUNINGAN KN)
Hasil audensi antara perwakilan pengusaha galian C (pasir) dengan perwakilan
Paguyuban Sopir Angkutan Pasir yang dimediasi DPRD Kuningan disepakati harga
kenaikkan pasir untuk dum truk ukuran kecil (volume 4 kubik) sebesar Rp50.000
per armada mulai berlaku tanggal 8 Juni 2020.
“Alhamdulillah
hari ini telah disepakati kenaikkan harga pasir untuk kendaraan ukuran kecil
atau dum truk 4 kubik yaitu Rp.50.000 per armada dan itu setelah dimediasi oleh
Ketua DPRD Kuningan dan Komisi III,” kata perwakilan pengusaha galian C, Dudi Bahrudin,
kepada sejumlah awak media, Jumat (5/6/2020).
Ia berjanji setiap
ada perubahan harga pasir akan dibicarakan gterlebih dahulu dengan para sopir
angkutan pasir yang merupakan mitra kerja para pengusaha galian C.
“Tentunya
kami juga akan membicarakan hal itu dengan pemerintah daerah maupun DPRD
Kuningan,” katanya.
Menurutnya,
pasir dari Kabupaten Kuningan menjadi rebutan di pasaran karena harganya murah
tapi kualitasnya bagus
Sementara
itu, perwakilan Paguyuban Sopir Truk Pasir, Anang, menjelaskan, kenaikkan harga
pasir Rp50.000 per armada untuk kendaraan dum truk kecil volume 4 kubik.
“Itu untuk
kendaraan dum truk ukuran kecil yaitu 4 kubik yang 99 persen ada di Kuningan
tapi untuk kendaraaan besar ukuran 8 kubik, saya tidak tahu,” katanya.
Disebutkan,
harga lama pasir dari galian untuk dum truk ukuran besar Rp525.000 sedangkan
ukuran kecil Rp275.000 ditambah biaya pengiriman (ongkos gendong) berdasarkan
jarak tempuh, misalnya dari Cidahu atau Luragung ke Kuningan menjadi Rp700.000
per armada karena ada ongkos gendong Rp320.000 per armada.
“Ongkos
gendong untuk pembelian BBM, setoran mobil dan upah sopir,” katanya.
Setelah kenaikkan
harga pasir, jarak tempuh Cidahu atau Luragung ke Kuningan untuk ukuran dum
truk kecil Rp325.000 ditambah biaya operator dan lain sebagainya Rp400.000,
kemudian ditambah lagi ongkos gendong, maka harga pasir ke tangan konsumen
antara Rp750.000 – Rp800.000 per armada.
deha
Post a Comment