Jelang Kemarau Disertai Angin Kencang, Damkar Imbau Jangan Bakar Sembarangan di Lahan
KUNINGAN,- Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, berulangkali mengimbau kepada warga masyarakat jangan membakar sembarangan di lahan, apakah itu sampah maupun rumput kering.
Kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan, selain faktor alam, juga disebabkan oleh manusia, apalagi ada unsur kesengajaan dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi sekarang menjelang kemarau dan angin kencang sangat berbahaya jika membakar sampah sembarangan atau rumput kering di lahan karena api dari pembakaran dengan cepat merambat ke tempat lainnya.
"Asap dan debu dari kebakaran lahan mengganggu ke pernapasan, apalagi jika terhirup anak-anak biasa menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," kata Andri kepada kamangkaranews.com, Senin (15/6/2026).
Ia menyarankan agar pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau.
"Memang memadamkan api kebakaran adalah tupoksi kami tetapi upaya pencegahan lebih penting karena pengalaman sebelumnya di Kabupaten Kuningsn masih sering terjadi kebakaran lahan maka petugas Damkar pun harus bekerja ekstra seakan tidak ada waktu istirahat," katanya.
Menurutnya, pelaku yang sengaja membakar lahan jangan dibiarkan tapi harus ditangkap, diproses secara hukum sehingga ada efek jera dan tidak ditiru atau dilakukan oleh warga lainnya.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar pelaku pembakaran di lahan bisa terungkap karena merugikan orang lain," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah sudah membuat peraturan maupun undang-undang mengenai kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana serta denda hingga puluhan milyar.
Dalam KUHP Pasal 188, berbunyi "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang".
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N.1960 no. 1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".
Selaian kebakaran lahan, ia mengimbau kepada warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya.
Warga masyarakat diharapkan selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
"Apabila terjadi kebakaran dan penyelamatan, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Pewarta: deha.


Post a Comment