Perubahan UPT Damkar Kuningan Masih Diproses
KUNINGAN (KN),- Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan yang saat ini masih menjadi bagian Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menjadi dinas, ternyata masih dalam proses dan diperlukan waktu yang cukup lama.
"Perubahan UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan menjadi dinas dilakukan secara terintegrasi lintas sektoral dengan Bagian Hukum Setda Kuningan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Perubahan nomenklatur dari UPT menjadi dinas atau organisasi lainnya, adalah proses yang kompleks dan membutuhkan perencanaan yang matang, analisis yang mendalam serta dukungan dari berbagai pihak.
"Pemkab Kuningan masih melakukan beberapa tahapan termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, saat dikonfirmasi sedang rapat bersama Bupati Kuningan, namun informasi yang dihimpun dari salah seorang stafnya membenarkan bahwa perubahan UPT Pemadam Kebakaran menjadi dinas perlu adanya beberapa tahapan.
Pertama, Perencanaan dan Analisis yang di dalamnya mencakup evaluasi menyeluruh terhadap UPT saat ini, termasuk tugas, fungsi, struktur organisasi dan kinerja.
Kemudian, analisis kebutuhan untuk menentukan alasan perubahan nomenklatur. Apakah karena perubahan regulasi, kebutuhan organisasi yang lebih luas atau peningkatan efisiensi. Setelah itu dibuatkan rekomendasi perubahan nomenklatur yang didukung oleh data dan analisis.
Kedua, Penyusunan Naskah Akademik, sebagai dasar hukum perubahan nomenklatur serta peraturan perundang-undangan yang relevan, adanya kejelasan tujuan dan sasaran perubahan nomenklatur serta dampak yang diharapkan.
Selanjutnya mengenai Struktur Organisasi Baru setelah perubahan nomenklatur, termasuk pembagian tugas dan wewenang serta kajian anggaran perubahan nomenklatur, biaya operasional dan sumber pendanaan.
Tahap ketiga, Proses Administrasi. Menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Hubernur (Pergub) yang mengatur perubahan nomenklatur. Tahapan ini terdapat proses konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang nantinya diajukan untuk disahkan. Setelah itu, penetapan dan pengundangan peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan.
Tahapan keempat adalah Implementasi. Penyusunan perangkat organisasi baru, seperti struktur organisasi, uraian tugas dan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi baru dan pelatihan serta sosialisasi kepada pegawai mengenai perubahan nomenklatur dan implikasinya.
"Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan perubahan nomenklatur berjalan efektif dan efisien," katanya.
Pewarta: deha.
Post a Comment