Yanuar Prihatin : Legalitas Tanah Wakaf Agar Didaftarkan Program PTSL



KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, ia banyak menerima laporan tanah wakaf yang dipergunakan untuk pembangunan tempat ibadah/sekolah dan pesantren ternyata legalitasnya banyak bermasalah.


Hal itu dikatakan Yanuar pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Coredella, Jumat (22/3/2024) sore menjelang berbuka puasa ramadhan.




"Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, biasanya dihadiri perangkat desa tetapi hari ini yang diundang para kiayi dan tokoh masyarakat." katanya.


Ia berharap, aset tanah yang dipergunakan untuk pembangunan tempat ibadah/sekolah/pesantren agar diinventarisir karena selama ini tempat ibadah/sekolah/pesantren yang dibangun di atas tanah wakaf sulit mendapat bantuan dari pemerintah.


"Ini cara kita mempermudah proses legalisasi aset, khususnya tanah punya warga masyarakat karena memudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan cepat untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari," katanya.


Sementara itu, Abdilah dari Kanwil ATR/ BPN Jabar, menyampaikan mengenai kasus tanah wakaf sehingga memberikan penjelasan kepada para kiayi dan tokoh masyrakarat.

,
"Tanah wakaf itu sebaiknya didaftarkan PTSL agar aman dan punya kejelasan hukum, biasanya ajakan dari para kiayi dan tokoh masyarakat kepada warga akan mudah diterima oleh mereka," katanya.


Sedangkan Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan, Teddi Guspriadi, mengatakan, di Kabupaten Kuningan masih terdapat tanah wakaf di desa-desa yang legalitas formalnya tidak sesuai.


Oleh karena itu, untuk menghindari persoalan hukum kepemilikan tanah maka selayaknya tanah wakaf tersebut didaftarkan dalam program PTSL agar status Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan menjadi jelas.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.