Pilkades Serentak 2023, Car Free Day Sementara Ditiadakan



KUNINGAN,- Adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupten Kuningan, Minggu 6 Agustus 2023, maka kegiatan Car Free Day pada hari itu untuk sementara ditiadakan.


Hal itu berdasarkan surat edaran dari Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kuningan, Ukas Suharfaputra, nomor 551.1/1931/Perek & tanggal 3 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Car Free Day.


Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan, Kasat Pol PP,  Camat Kuningan, Kasat Lantas Polres dan Tim Pelaksana Car Free Day Kabupaten Kuningan.


"Car Free Day 6 Agustus 2023 sementara ditiadakan dan untuk minggu-minggu selanjutnya akan kembali dilaksanakan," kata Ukas, Jumat (4/8/2023).


Keputusan untuk meniadakan Car Free Day pada 6 Agustus memberikan kesempatan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kuningan.


Menurutnya, adanya kegiatan pilkades serentak, perlu dilakukan penyesuaian agenda agar tidak mengganggu proses demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desanya masing-masing.


"Pilkades serentak merupakan momen penting yang akan membangun pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa," katanya.


Bagi masyarakat Car Free Day sebagai kegiatan rutin yang menyediakan ruang untuk berolahraga dan bersosialisasi sekaligus sarana menikmati hari libur yang santai bersama keluarga.


"Namun, pada tanggal 6 Agustus 2023, kami mengharapkan perhatian dan partisipasi dari seluruh masyarakat yang di desanya sedang dilaksanakan Pilkades Serentak," ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan, Indra Ishak, membenarkan adanya surat edaran tersebut.


"Mengingat adanya surat edaran kegiatan Pilkades Serentak 2023, CFD ditiadakan, hanya pada tanggal 6 Agustus, pekan depannya diadakan kembali," kata Indra.


Lebih lanjut dijelaskan, dalam Car Free Day melibatkan satgas gabungan maka pada saat itu personel difokuskan untuk pengamanan pelaksanaan di lokasi Pilkades.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.