Yanuar Prihatin : Putusan MK Seharusnya Sebelum 1 Mei 2023

KUNINGAN (KN),- Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) Yanuar Prihatin, mengatakan, putusa...



KUNINGAN (KN),- Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) Yanuar Prihatin, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024, seharusnga sudah inkrah sebelum 1 Mei 2023.


"Sampai hari ini masih menunggu putusan MK, apakah Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup atau Sistem Proporsional Terbuka seharusnya sudah inkrah sebelum tanggal 1 Mei 2023," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Sabtu (15/4/2023) malam.

Kenapa sebelum 1 Mei 2023 ?, lanjut dia, karena 1-14 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)," kata Yanuar di Graha Ahmad Bagdja, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

Ditanya pendapatnya mengenai Sistem Pemilu Hybrid yang diwacanakan salah seorang hakim konstitusi, menurut Yanuar, konsep itu tidak jelas karena dalam prakteknya orang hanya terfokus kepada dua hal, tertutup atau terbuka.

Karena menyangkut banyak hal, cara menghitung, cara menentukan siapa yang menang dan yang kalah dan jangan lupa berpengaruh kepada percetakan logistik.

Kalau tertutup, percetakan logistik lebih murah, lebih gampang karena hanya ada gambar partai, perhitungan suara lebih cepat, berbeda dengan sistem terbuka bisa memilih caleg dan partai. Jika sistem tertutup pemilih tidak tahu yang dipilih siapa calegnya.

"Jika Pemilu 2024 mekanismenya tertutup, mana ada kita bisa berkumpul seperti sekarang ini, apa kepentingan saya bertemu wartawan ? Bisa dijewer pimpinan partai takut saya berstatemen mengganggu partai," ujarnya.

Tapi dengan Sistem Proporsional Terbuka, para anggota legislatif bisa berekspresi dan berkomunikasi langsung dengan batas-batas standar yang sudah ada di partai.

Ia berharap, putusan MK sebelum 1 Mei 2023 dan Sistem Proporsional Terbuka karena lebih menjamin proses komunikasi intensif antara caleg dengan warga masyarakat.

"Kita membutuhkan caleg yang dikenal oleh warga masyarakat, berikan hak warga untuk menilai layak tidaknya caleg jadi wakil rakyat," katanya.

Berbeda dengan Sistem Proporsional Tertutup, untuk apa wakil rakyat bertemu warga masyarakat, komunikasi dan menerima aspirasi sebab menjadi anggota legislatif karena perolehan suara partai politik.

Pewarta : deha.



Nama

BERITA,2021,FEATURE,445,HEADLINE,2406,OPINI,34,RAGAM,18,
ltr
item
kamangkaranews: Yanuar Prihatin : Putusan MK Seharusnya Sebelum 1 Mei 2023
Yanuar Prihatin : Putusan MK Seharusnya Sebelum 1 Mei 2023
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXkjEodzKUN9BXsOa8h3f_JTmcTrbwr-k2EZmlgbskLoWhIVEpa3DrY4tvd3iGMFH8WKkZ6SPVEeSL4pcKN3OpsqyeN2Sx-fAeZT3O0VEpDY423mH4_g9aRO6hZgVzIVveEt1yP_M-Eczr49gn53r0KiFVzrBsFRKkvjc5YA_3PuIFR_YH3BLu5D6N/w400-h243/IMG_20230415_212204.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXkjEodzKUN9BXsOa8h3f_JTmcTrbwr-k2EZmlgbskLoWhIVEpa3DrY4tvd3iGMFH8WKkZ6SPVEeSL4pcKN3OpsqyeN2Sx-fAeZT3O0VEpDY423mH4_g9aRO6hZgVzIVveEt1yP_M-Eczr49gn53r0KiFVzrBsFRKkvjc5YA_3PuIFR_YH3BLu5D6N/s72-w400-c-h243/IMG_20230415_212204.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2023/04/yanuar-prihatin-putusan-mk-seharusnya.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2023/04/yanuar-prihatin-putusan-mk-seharusnya.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content