Yanuar Prihatin : Putusan MK Seharusnya Sebelum 1 Mei 2023



KUNINGAN (KN),- Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) Yanuar Prihatin, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024, seharusnga sudah inkrah sebelum 1 Mei 2023.


"Sampai hari ini masih menunggu putusan MK, apakah Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup atau Sistem Proporsional Terbuka seharusnya sudah inkrah sebelum tanggal 1 Mei 2023," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Sabtu (15/4/2023) malam.

Kenapa sebelum 1 Mei 2023 ?, lanjut dia, karena 1-14 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)," kata Yanuar di Graha Ahmad Bagdja, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

Ditanya pendapatnya mengenai Sistem Pemilu Hybrid yang diwacanakan salah seorang hakim konstitusi, menurut Yanuar, konsep itu tidak jelas karena dalam prakteknya orang hanya terfokus kepada dua hal, tertutup atau terbuka.

Karena menyangkut banyak hal, cara menghitung, cara menentukan siapa yang menang dan yang kalah dan jangan lupa berpengaruh kepada percetakan logistik.

Kalau tertutup, percetakan logistik lebih murah, lebih gampang karena hanya ada gambar partai, perhitungan suara lebih cepat, berbeda dengan sistem terbuka bisa memilih caleg dan partai. Jika sistem tertutup pemilih tidak tahu yang dipilih siapa calegnya.

"Jika Pemilu 2024 mekanismenya tertutup, mana ada kita bisa berkumpul seperti sekarang ini, apa kepentingan saya bertemu wartawan ? Bisa dijewer pimpinan partai takut saya berstatemen mengganggu partai," ujarnya.

Tapi dengan Sistem Proporsional Terbuka, para anggota legislatif bisa berekspresi dan berkomunikasi langsung dengan batas-batas standar yang sudah ada di partai.

Ia berharap, putusan MK sebelum 1 Mei 2023 dan Sistem Proporsional Terbuka karena lebih menjamin proses komunikasi intensif antara caleg dengan warga masyarakat.

"Kita membutuhkan caleg yang dikenal oleh warga masyarakat, berikan hak warga untuk menilai layak tidaknya caleg jadi wakil rakyat," katanya.

Berbeda dengan Sistem Proporsional Tertutup, untuk apa wakil rakyat bertemu warga masyarakat, komunikasi dan menerima aspirasi sebab menjadi anggota legislatif karena perolehan suara partai politik.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.