Akhirnya Pemkab Kuningan Tepati Janji kepada Warga Citangtu

Penyerahan secara simbolis kepada salah seorang warga Kelurahan Citangtu sebagai tanda dimulainya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan JLTS.


KUNINGAN (KN),- Meskipun waktunya terlambat yang seharusnya dilaksanakan Desember 2022 namun akhirnya Pemerintah Kabupaten Kuningan pada April 2023 menepati janjinya membayar ganti rugi lahan pembangunan JLTS kepada warga Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, Senin (3/4/2/23).


"Kami mendapat tugas dari Pak Bupati Kuningan untuk segera membayarkan ganti rugi lahan pembangunan JLTS kepada warga Kelurahan Citangtu" kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi selaku Ketua P2T JLTS, kepada kamangkaranews.com.


Lebih lanjut, Teddi yang didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) I. Putu Bagiasna,  menerangkan, walaupun pembayaran ini terlambat yang seharusnya Desember 2022 tetapi akhirnya pada April 2023 bisa terrealisasi.


"Untuk 6 lokasi desa/kelurahan lainnya nanti saya akan ikut survey lapangan karena saya baru menjabat menggantikan Pak Surahman yang pindah ke Kota Sukabumi," katanya.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) I. Putu Bagiasna, mengatakan, meskipun keterbatasan anggaran Pemda Kuningan tapi ganti rugi untuk warga Kelurahan Citangtu bisa direalisasikan.


"Kami mendapat amanat dari Bapak Bupati Kuningan agar pembayaran ganti rugi bagi warga Kelurahan Citangtu sebelum Idul Fitri 1444 H tahun ini untuk 187 PBT diperkirakan Rp9,153 milyar," sebut Putu yang tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya.


Dikatakan, keterlambatan pada 2023 ada hikmahnya karena Kementerian PUPR sedang menunggu surat hasil pelepasan hak pembebasan lahan ini akan mengucurkan dana hampir Rp160 milyar dari pusat.


Hal ini juga menjawab keraguan dari masyarakat terhadap pembayaran ganti rugi lahan mulai dari Desa Windujanten, Cibinuang, Kelurahan Citangtu hingga Winduhaji secara fungsional.


"Rencana dari 465 Peta Bidang Tanah (PBT) terealisasi kurang lebih 160 PBT merupakan langkah awal yang bagus. Nah tentunya dari Kementerian PUPR sangat berharap tanggung jawab Pemda Kuningan untuk seluruh ganti rugi bisa dilaksanakan," katanya.


Ia berharap, mudah-mudahan minggu depan bisa dilakukan musyawarah dengan warga Kelurahan Winduhaji, Desa Karangtawang, Sindangsari, Ancaran, Kaduagung dan Kertawangunan.


Terpantau, hadir Kabid Bina Marga DPUTR Teddy Sukmajayadi mewakili Plt Kadis dan Lurah Citangtu, Sutono. Begitu pula dari Bank Jabar Banten untuk melayani proses pencairan penerima ganti rugi lahan milik warga masyarakat.


Informasi yang dihimpun, masih ada warga yang belum menandatangani persetujuan ganti rugi lahan karena terdapat perbedaan angka. Misalnya pengukuran kebun tidak dicantumkan data jumlah pohonnya. 


"Sudah kami sampaikan ke Dinas Pertanian dan sekarang menunggu validasi dari ATR/BPN," kata Lurah Citangtu, Sutono, saat dikonfirmasi.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.