Wabup Ridho, Patok Tanda Batas Solusi Sengketa Kepemilikan Tanah



KUNINGAN (KN),- Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, mengatakan, patok tanda batas tanah bisa menjadi solusi sengketa kepemilikan tanah di masyarakat karena selama masih sering terjadi tumpang tindih hak tanah.


"Oleh karena itu, dengan adanya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 Juta Patok Batas Tanah yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN RI, Pemkab Kuningan sangat mendukungnya," kata Ridho  saat pencanangan GEMAPATAS di Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, Jumat (3/2/2023).


Dikatakan, GEMAPATAS dalam upaya menyukseskan program PTSL-PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat) 2023 agar warga masyarakat yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat bisa segera disertifikatkan.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman, menyebutkan, program GEMAPATAS diprakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.


"Untuk tingkat nasional, kegiatan tersebut dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto," katanya.


Sedangkan di Kabupaten Kuningan mendapat target pemasangan tanda batas 10.000 patok yang dilaksanakan secara bersamaan di 30 desa dari 10 kecamatan untuk PTSL-PM 61.408 peta bidang tanah dan 30l.864 sertifikat.



Setelah sukses melaksanakan proyek strategis nasional 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 mendapatkan target beberapa proyek strategis.


Target tersebut, terdiri dari Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM dan Perikanan) target 1.250 bidang. Sertifikasi Tanah Wakaf, target peta bidang 426 dari 436 bidang. Sertifikasi Rutilahu target 120 bidang. Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) 23 bidang dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) 100 bidang.


Ia berharap, kegiatan GEMAPATAS dapat berjalan dengan baik dan lancar di seluruh desa yang menjadi target PTSL-PM 2023.


"Tanpa patok yang dianjurkan sesuai mekanisme pelaksanaannya, maka tidak akan masuk dalam PTSL-PM, karena patok adalah ketentuan untuk mengikuti program PTSL-PM," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.