GEMAPATAS 2023 ATR/BPN Kuningan Targetkan 10000 Tanda Batas Tanah




KUNINGAN (KN),- Upaya mempercepat program PTSL-PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Partisipasi Masyarakat) di Indonesia, pada 2023 Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mencanangkan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) satu juta patok batas, Jumat (3/2/2023).


Hal itu dikatakan Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman, kepada beberapa awak media di aula Balai Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, Kamis (2/2/2023).




GEMAPATAS merupakan langkah awal mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi 2023 sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terpadu.


GEMAPATAS diikuti Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Bupati/Walikota seluruh Indonesia bersama kepala desa atau perangkat desa dan masyarakat yang akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).


"Pencanangan GEMAPATAS di Kabupaten Kuningan ditargetkan 10.000 patok tanda batas tanah di 30 desa dari 10 kecamatan yang dipusatkan di Desa Sindangsari, disaksikan Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Forkopimda dan tokoh masyarakat dilaksanakan secara hybrid," sebutnya.


Setelah sukses melaksanakan proyek strategis nasional 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 mendapatkan target beberapa proyek strategis.


Disebutkan, target tersebut terdiri dari PTSL-PM, 61.408 peta bidang tanah dan 30.864 sertifikat di 30 Desa dari 10 kecamatan.


Kemudian, Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM dan Perikanan) target 1.250 bidang. Sertifikasi Tanah Wakaf, target peta bidang 426 dari 436 bidang. Sertifikasi Rutilahu target 120 bidang.


"Selain itu, Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) 23 bidang dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) 100 bidang," sebutnya.


Dijelaskan, mengacu SKB Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang PTSL, biaya PTSL untuk Jawa dan Bali adalah Rp150.000 per bidang.


“Biaya PTSL dikelola oleh masing-masing desa. Jika ada oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Kuningan meminta uang di luar biaya tersebut, laporkan kepada saya," tegasnya.

Pewarta : deha.



Diberdayakan oleh Blogger.