Tanpa Dukungan Warga dan Pemdes/Kelurahan, Kuningan Kumuh oleh Sampah



KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, mengatakan, meskipun banyak regulasi peraturan tentang sampah tidak ada artinya kalau warga masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan.


"Tanpa dukungan warga masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan wajah Kabupaten Kuningan akan terlihat kumuh oleh sampah," kata Wawan kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023).


Hal itu dikatakan ketika menjawab pertanyaan jurnalis, apa yang harus dilakukan Pemda Kuningan mengenai kurang disiplinnya warga terhadap kebersihan lingkungan, terutama perilaku membuang sampah sembarangan.


Dijelaskan, pemerintah sudah banyak menerbitkan aturan dan regulasi tentang sampah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.


Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.


Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan dan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan.


"Semua itu tidak ada gunanya kalau warga masyarakat dan pemerintah desa maupun kelurahan tidak peduli terhadap lingkungan hidup agar bersih dari sampah," katanya.


Sebelum dibuang, sampah harus dipilah dulu sejak dari rumah tangga, mana sampah organic misalnya bekas makanan dan sampah unorganic yang tidak bisa hancur untuk jangka waktu yang lama seperti plastik atau botol plastik bekas kemasan minuman.


“Sebenarnya sampah unorganic bisa diolah atau didaur ulang dan bernilai ekonomis, proses daur ulang itu dimulai dari tingkat desa/kelurahan dengan adanya dukungan dari para kepala desa/kelurahan," katanya.


Ia pun mengajak para kepala desa dan kelurahan bersinergis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan.


Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa setiap desa wajib mempunyai Tempat Pembuangan Sampah dan di kelurahan ada Bank Sampah.


Khusus di perkotaaan, DLH tidak akan membangun lagi bak sampah tetapi yang diperlukan adalah gerobak sampah agar bisa mengangkut sampah dari gang lingkungan dan mekanisme petugasnya diatur pemerintah desa/kelurahan.


Penanganan sampah bukan hanya dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup saja tapi harus dilakukan secara bersama-sama mulai dari hulu yaitu rumah tangga, wilayah desa dan kelurahan hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Ciniru Jalaksana.


Ia berharap para kades dan masyarakat bisa mengelola sampah dengan baik dan benar sesuai standar atau prosedur dari Pemda Kuningan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. 


“Maka proses pengolahan sampah itu bisa optimal dan masyarakat desa mendukung masalah sampah karena merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan bersih menciptakan pola hidup sehat,” harapnya.

 
Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.