Kesiapan Bacaleg Menghadapi Pemilu Sistem Tertutup vs Sistem Terbuka



Oleh : Iwan Kustiawan

Kesiapan bakal calon legislatif (bacaleg) ketika menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tentu harus sesuai dengan peraturan yang ada. Setiap bacaleg pasti memiliki strategi yang harus disiapkan terlebih dahulu, jauh-jauh hari sebelum dilaksanakannya pemilu tersebut.

Sistem pemilu di Indonesia terdapat beberapa macam yang memiliki cara berbeda-beda. Sistem pemilu yang terapkan yaitu sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Pemilu Tertutup.

Pemilu merupakan salah satu tolak ukur atau indikator dari demokrasi. Kebebasan dan keterbukaan dalam pemilu tersebut dapat mencerminkan partisipasi dari masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.

Salah satu sistem pemilihan umum yang sering diterapkan yaitu sistem proporsional. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan umum dalam suatu daerah melakukan pemilihan beberapa wakil.

Dalam sistem pemilu ini terdapat kemungkinan penggabungan koalisi atau partai untuk memperoleh sebuah kursi. Sistem pemilu proporsional juga disebut dengan sistem perwakilan berimbang atau multi member constituency. Dalam sistem proporsional terdapat dua jenis yaitu tertutup dan terbuka.

Sistem Pemilu Tertutup

Sistem pemilu tertutup berarti pemilih akan mencoblos partai bukan calon anggota legislatif atau caleg. Nantinya partai politik akan memilih anggota legislatif berdasarkan perolehan suara yang sudah diraih. 

Dalam sistem pemilu tertutup hanya menyediakan logo dan nomor urut partai pada surat suara. Partai politik memiliki kewenangan lebih untuk menentukan calon legislatif yang akan duduk pada parlemen apabila sudah mendapat jatah suatu kursi.

Sistem pemilu tertutup ini pernah diterapkan di Indonesia yaitu pada pemilu tahun 1955. Tidak hanya itu, sistem pemilu tertutup juga diterapkan pada era Orde Baru sampai tahun 1999. Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu tentu harus maksimal untuk mendapat suara yang banyak.

Sistem Pemilu Terbuka

Sistem pemilu terbuka merupakan sistem pemilu yang menggunakan suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif yang akan menduduki parlemen. Masyarakat dalam memilih secara langsung calon-calon yang akan mewakilinya. 

Sistem pemilu terbuka akan memberikan opsi bagi masyarakat untuk mencoblos nama caleg atau partainya. Dalam surat suara sistem terbuka dapat nomor urut partai, daftar nama caleg dan logo partai.

Sistem pemilu terbuka ini memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena masyarakat bisa memilih wakil yang akan menduduki legislatif secara langsung dan bebas. 

Sehingga pemilih bisa mengontrol secara langsung orang yang dipilih tersebut. Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu terbuka harus secara matang karena masyarakat langsung yang akan memilihnya.

Sistem Pemilu Tertutup Diterapkan Sejak Orde Lama

Sistem pemilu tertutup memiliki sejarah panjang karena sudah diterapkan sejak era Orde Lama. Sistem proporsional tertutup pada Orde Lama membuat sistem politik saat itu berhasil menjadi demokrasi terpimpin sehingga dapat memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Tidak hanya itu, sistem pemilu tertutup ini terus dipakai sampai memasuki era Orde Baru. Saat era Orde Baru, sistem tertutup ini menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga dianggap tidak demokratis bahkan telah memunculkan hegemoni parpol yang besar.

Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu tertutup memang harus maksimal karena bisa mempersempit aspirasi publik dan hubungan partisipasi. 

Pemerintah Orde Baru memakai sistem pemilu tertutup ini selama enam kali. Saat Presiden Soeharto lengser pada tahun 1998 sistem proporsional tertutup masih digunakan pada tahun 1999. Saat ini muncul wacana pemilu akan kembali pada sistem yang tertutup.

Sistem Pemilu Terbuka diterapkan mulai tahun 2004, setelah Orde Baru sistem pemilu Indonesia mengalami pergantian dari pemilu tertutup ke pemilu terbuka. Sistem pemilu terbuka mulai diterapkan pada tahun 2004 lalu.

Pada Pemilu 2019 dan sebelumnya menggunakan sistem tertutup dan telah memunculkan banyak masalah. Sistem pemilu tertutup memang membutuhkan evaluasi ulang dalam penerapannya.

Penerapan sistem proporsional terbuka bisa membuat biaya politik semakin mahal. Para calon anggota legislatif kampanyenya harus berpikir keras untuk membiayai masa kampanyenya. Sehingga kesiapan bacaleg menghadapi pemilu terbuka harus dari jauh-jauh hari untuk menentukan segala persiapan. 

Penerapan sistem pemilu terbuka pada pemilu sebelumnya dapat memberikan jaminan berjalannya demokrasi secara adil dan memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memberikan suaranya.

Sistem pemilu terbuka memang terbukti mampu menghadirkan keterhubungan yang kuat antara kandidat dan para pemilih. Namun, alokasi kursi yang besar pada daerah pemilihan disertai partai politik yang jumlahnya banyak dapat mengakibatkan pemilih kesulitan untuk memberikan suaranya. 

Hal itu terbukti dari banyaknya surat suara yang tidak sah sejak pemilu tahun 2004. Selain itu, secara faktual kepemiluan dan pendidikan politik terbuka belum sepenuhnya berjalan baik. Banyak pemilih yang asal dalam mencoblos surat suara karena kebingungan dengan jumlah calon anggota legislatif yang banyak.

Pemilih juga rentan terpapar politik uang akibat tindakan pragmatis pada calon legislatif yang ingin memperoleh suara terbanyak dengan melakukan penyuapan. Politik yang memiliki biaya tinggi akhirnya menjadi tantangan tersendiri bagi calon legislatif dalam kesiapan bacaleg menghadapi pemilu sistem terbuka.

Perbedaan Sistem Pemilu Tertutup dan Terbuka

Sistem pemilu tertutup dan terbuka pasti memiliki perbedaan dari beberapa segi, juga memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing yang bisa mempengaruhi pelaksanaannya.

Beberapa segi tersebut seperti pelaksanaan penetapan calon terpilih metode pemberian suara derajat keterwakilan tingkat kesetaraan calon atau jumlah kursi dan daftar kandidat.

Pada sistem tertutup partai politik mengajukan daftar calon yang tersusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik. 

Dalam sistem pemilu terbuka, partai politik harus mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor dan nama. Dalam metode pemberian suara pemilih bisa memilih salah satu dari nama calon pada sistem terbuka.

Sedangkan untuk sistem pemilu tertutup para pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Perbedaan sistem pemilu terbuka dan tertutup juga ada pada penetapan calon terpilih.

Pada sistem pemilu terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara yang terbanyak. Pada sistem pemilu tertutup penetapan calon terpilih, akan ditentukan berdasarkan nomor yang berarti apabila partai mendapatkan dua kursi, dengan begitu yang terpilih yaitu nomor urut 1 dan 2. 

Pemilu terbuka dalam derajat keterwakilan sangat tinggi karena pemilih bisa bebas memilih wakilnya secara langsung dan dapat mengontrol orang tersebut. Sistem pemilu tertutup menjadi kurang demokratis, rakyat tidak bisa memilih wakilnya secara langsung karena akan dipilih partai politik.

Pada tingkat kesetaraan calon pemilu terbuka memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dari bawah dan menang karena banyaknya dukungan massa. Pemilu tertutup akan didominasi oleh kader yang mengakar ke atas karena memiliki kedekatan dengan partai politik bukan karena dukungan masyarakat. 

Pemilu terbuka berdasarkan jumlah kursi dan daftar kandidat maka sebanding dengan jumlah suara yang didapatkan. Sedangkan dalam sistem pemilu tertutup setiap partai menyediakan daftar kandidat yang lebih banyak daripada jumlah kursi.

Kelebihan Sistem Pemilu Tertutup

Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu tertutup akan lebih mudah karena memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan yang paling menonjol dalam sistem pemilu tertutup ini yaitu bisa meminimalisir berjalannya politik uang. 

Biaya pemilu tertutup juga bisa lebih murah daripada sistem terbuka. Selain itu kelebihan pemilu tertutup juga bisa memastikan bahwa masyarakat hanya memilih partai lalu partai yang akan mengirimkan calon-calon terbaik pada parlemen. Hal itu karena partai memang lebih tahu siapa calon yang memiliki integritas, kapasitas, narasi kultural dan struktural. 

Seperti pelaksanaan dua pemilu yang terakhir tidak sedikit partai politik yang sudah bekerja keras dan berjuang membesarkan partai malah tidak terpilih dalam pemilu legislatif. Dekonstruksi ciri dari parpol kembali hidup sehingga mampu menyiapkan kader untuk menduduki jabatan kepemimpinan kembali pada trayeknya.

Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup

Disamping memiliki kelebihan sistem pemilu tertutup juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari sistem proporsional tertutup ini yaitu bisa menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar sehingga komunikasi politik tidak berjalan secara efektif. 

Selain itu, juga dapat menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil dalam pelaksanaan pemilu. Kekurangan tersebut juga mampu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan dari publik.

Kesempatan bagi calon terpilih juga bisa menjadi tidak adil karena kesiapan bacaleg menghadapi pemilu sangat diperlukan. Kelemahan sistem tertutup juga mengakibatkan krisis calon anggota legislatif karena hanya sedikit yang berminat dan serius untuk maju menjadi caleg. 

Hal itu karena sudah bisa diprediksi siapa yang akan terpilih untuk menduduki kursi tersebut. Dalam sistem pemilu tertutup partai memiliki kekuasaan penuh sehingga menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi parlemen setelah partai mendapat suara terbanyak.

Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka

Sistem pemilu terbuka juga memiliki beberapa kekurangan dalam proses pemilihan legislatif. Kelemahan sistem pemilu terbuka yaitu bisa memungkinkan melahirkan wakil rakyat yang belum teruji, masih belajar dan bukan kader yang terbaik.

Sehingga bisa saja terpilih wakil yang gagal dalam menjaga tanggung jawab dan moral, alih-alih bisa memperjuangkan rakyat fungsi pengawasannya saja belum tentu maksimal. 

Dalam sistem pemilu terbuka rakyat berdaulat secara penuh tetapi realitas kondisi masyarakat banyak yang masih miskin dan lapar, mengabaikan soal fatsun politik, kapasitas, moralitas dan cenderung memilih wakil pemilik yang memiliki modal besar.

Tidak hanya itu, dalam sistem pemilihan umum terbuka bisa menjadi wadah persaingan yang tidak sehat antar calon legislatif dalam satu partai dan mampu menimbulkan kontestasi antar kader dalam satu partai. 

Sistem yang terlalu terbuka ini bisa membuat lemahnya kontrol partai terhadap kandidat dan bisa menghambat kadar ideologis partai. Sehingga kesiapan bacaleg menghadapi pemilu terbuka harus secara maksimal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kelebihan Sistem Pemilu Terbuka

Pada sistem proporsional terbuka penentuan siapa yang akan duduk pada kursi parlemen sangat tergantung pada masyarakat bukan partai. Hal itu pasti akan membangun kedekatan antar calon legislatif dan pemilih. Para pemilih juga bisa memberikan suara secara langsung sehingga dapat memperkuat kontrol publik dan partisipasi.

Selain itu, juga bisa memastikan dan menjamin suara rakyat bisa menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi parlemen. Dinamika internal partai juga bisa dinamis sehingga lebih menggairahkan infrastruktur suatu partai. Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu terbuka juga lebih terstruktur dan tertata.

Kesiapan Partai Politik dan Calon Legislatif dalam Menghadapi Pemilu

Kesiapan bacaleg menghadapi Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni tahun 2022 lalu. Semua partai politik yang menjadi peserta pemilu tentu mulai bersiap untuk menghadapi pemilihan legislatif. 

Partai politik dan calon legislatif akan menghadapi berbagai tantangan seperti bagaimana partai politik melakukan seleksi dan rekrutmen calon anggota legislatif dan upaya partai politik untuk menarik simpati para masyarakat. Supaya bisa bersaing pada pemilu tahun 2024 calon anggota legislatif mempersiapkan semuanya dengan maksimal.

Rangkaian persiapan partai politik tersebut tentu memerlukan konsolidasi internal partai supaya bisa melihat peluang dan target pencapaian. Saat ini partai politik sudah mulai melakukan berbagai konsolidasi internal yang diperlukan untuk menghadapi tahapan pemilu. 

Konsolidasi internal tersebut seperti pendaftaran calon anggota legislatif dan pendaftaran peserta pemilu. Sejumlah partai politik juga sudah mulai berupaya melakukan rekrutmen untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang sesuai dengan visi dan misi perjuangan partai.

Kesiapan bacaleg menghadapi pemilu lebih awal bisa memberikan nilai positif karena partai tersebut bisa memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses seleksi. Partai politik yang akan mengikuti pemilihan calon legislatif juga sudah melakukan pemetaan arah koalisi. 

Pertemuan antar partai politik merupakan suatu gambaran untuk melakukan penjajakan koalisi. Hal ini diharapkan bisa menemukan potensi kesamaan agenda dan platform koalisi sehingga tidak semata hanya kepentingan pragmatis.

Masih Menghadapi Sejumlah Tantangan

Perkembangan partai politik saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan perbaikan supaya bisa menjaga kualitas dari demokrasi Indonesia. 

Tantangan tersebut seperti bagaimana memperbaiki kinerja lembaga-lembaga demokrasi supaya lebih baik. Demokrasi merupakan salah satu instrumen yang penting dalam kesiapan bacaleg menghadapi pemilu.

Politik akan mendorong konsolidasi demokrasi supaya partai bekerja sebagaimana peran dan fungsinya. Perlembagaan partai politik juga bisa meminimalkan potensi penugasan oligarki, tidak tergantung pada partai tertentu dan bisa mengelola konflik internal partai. Perbaikan demokrasi juga bisa untuk mendorong konsolidasi demokrasi Indonesia supaya tidak mengalami kemunduran.

Di era modern seperti saat ini partai politik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Hal itu karena teknologi bisa membantu partai dalam melaksanakan fungsinya dengan lebih baik. 

Sehingga bisa mendorong kegiatan sosialisasi dan komunikasi yang lebih masif untuk menjangkau pemilih pendataan kader atau anggota partai, pemetaan kebijakan yang berbasis digital, dan untuk melakukan rekrutmen kandidat.

Proses Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Umum

Mahkamah Konstitusi telah banyak menerima permohonan pengujian undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu. Putusan PHPU atau perselisihan hasil pemilihan umum juga berperan dalam melindungi HAM terkait dengan penyelenggaraan suatu pemilu. 

Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsiran dan pengawal konstitusi serta pengawal demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum bisa dilakukan setelah KPU RI resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum legislatif secara nasional.

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan akhir yang putusannya merupakan final. Keputusan tersebut seperti memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi berwenang dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif. Apabila terjadi sengketa dalam pemilihan legislatif partai politik bisa melakukan proses pada Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila terjadi sengketa biasanya yang mengajukan adalah calon legislatif.

Diketahui saat ini sedang ada yang memohon untuk kembali ke sistem tertutup. Progres MK Proporsional Tertutup Saat Ini Pemilu tahun 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup berdasarkan proses sidang yang berlangsung pada Mahkamah Konstitusi. 

Namun, hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan pada Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang kepemiluan pada saat ini. Sistem pemilu tertutup bukan usulan dari KPU tetapi dari kondisi faktual keperluan yang sedang terjadi.

Kembalinya sistem pemilu terbuka ke tertutup tergantung dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu untuk menerapkan sistem terbuka. Sehingga pada tahun 2024 mendatang kemungkinan sistem proporsional tertutup akan diterapkan lagi dalam pemilu. 

Pada saat ini sedang dilakukan pengkajian sistem pemilu tertutup untuk diterapkan lagi dalam pemilu. Dengan hal ini calon peserta pemilu bisa bersiap-siap untuk mengikuti perkembangan apabila gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi kabulkan.

Strategi Calon Legislatif untuk Sistem Pemilu Tertutup

Pemilu tertutup memiliki beberapa kelebihan yang bisa menguntungkan setiap calon legislatif. Hampir seluruh partai politik yang akan bersaing dalam pemilu telah menyiapkan berbagai persiapan. Persiapan tersebut seperti mengikuti verifikasi faktual yang telah dilakukan. 

Oleh karena sistem pemilu tertutup partai politik yang dapat memberi kekuasaan penuh untuk memilih yang menduduki kursi, partai politik telah menyiapkan kandidat yang memang pantas untuk menduduki kursi tersebut.

Untuk bisa mewujudkan kemenangan dalam pemilihan umum tertutup harus memerlukan kerja keras semua elemen partai. Partai politik terus melakukan penjaringan bacaleg sesuai dengan kuota yang tersedia. Para calon legislatif tersebut juga telah mengikuti tes psikologi sebagai penentuan pantas atau tidaknya untuk mendapatkan suatu kursi jabatan tersebut.

Strategi Calon Legislatif untuk Sistem Pemilu Terbuka.

Pada sistem pemilu terbuka pemilih bisa langsung mengetahui calon yang akan menjabat pada suatu partai politik. Hal ini juga bisa memperkuat sistem demokrasi pada berbagai aspek. Calon yang memiliki popularitas tinggi bisa berpotensi lebih untuk memenangkan pemilu tersebut.

Oleh karena itu, banyak partai politik yang telah melakukan kampanye untuk memperkenalkan calon legislatif. Pemetaan wilayah kampanye juga sudah dipersiapkan untuk menghadapi pemilu yang akan datang. Calon legislatif juga banyak yang sudah memiliki visi dan misi yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Beberapa calon legislatif juga sudah memiliki berbagai kesiapan bacaleg menghadapi pemilu terbuka. Dalam menghadapi pemilu terbuka yang adil tanpa politik uang salah satu strategi politik yang tepat. Banyak para calon legislatif yang sudah tidak melakukan politik uang karena berpegang pada etika politik.

Harapan dari Bacaleg dalam Pemilu

Dalam kesiapan bacaleg menghadapi pemilu yang akan datang sudah dipersiapkan secara maksimal mulai saat ini. Setiap bakal calon legislatif yang akan mewakili rakyat pasti memiliki suatu keinginan tersendiri. 

Pemilu yang jujur dan adil merupakan suatu keinginan dari bacaleg dan juga masyarakat. Calon legislatif juga mengharapkan kepada pemilih supaya adil dalam memilih sesuai dengan hati tanpa terpengaruh politik uang.

Politik uang bisa menimbulkan perpecahan antar golongan masyarakat atau partai politik karena sudah menyalahi aturan. Suara dari para pemilih sangat berarti bagi para calon legislatif. Oleh karena itu, caleg juga mengharapkan tidak ada yang golput saat pemilihan suara.

Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu

Dalam upaya pencegahan politik uang pada pemilu partai politik dalam melakukan berbagai hal seperti pemetaan wilayah yang rawan terjadinya politik uang.

Memang tidak dapat dipungkiri pemilu Indonesia masih banyak yang menerapkan politik uang dalam rangka mendapat suara yang banyak. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan harus tetap dilakukan untuk menghindari hal tersebut.

Pemetaan kerawanan politik uang dilakukan dengan berbasis wilayah dan tahapan. Seperti pada tahapan masa tenang, kampanye, perhitungan suara, dan menjelang pemungutan suara. Pada tahapan masa kampanye politik uang memang rawan terjadi.

Selain itu, tahapan dalam pemungutan suara juga bisa terjadi pada pemilih. Maka dari itu pihak yang berwenang sering melakukan patroli pada masa-masa rawan terjadinya politik uang tersebut. Melakukan sosialisasi dampak moral terhadap politik uang juga bisa dilakukan dalam rangka mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Demikian ulasan tentang kesiapan bacaleg dalam menghadapi pemilu sistem terbuka dan sistem tertutup. Setiap calon legislatif pasti memiliki strategi, visi dan misi tersendiri yang bisa mampu simpati para masyarakat.

Dengan strategi yang menguntungkan bisa menjadi nilai lebih partai politik dan cara legislatif tersebut. Pemilu merupakan hal terpenting untuk menentukan seseorang yang pantas untuk menduduki suatu kursi. Maka dari itu, mewujudkan pemilu yang adil, jujur dan tidak terpaksa merupakan suatu keharusan.

Saat ini partai politik mengikuti aturan yang ada dan masih berlaku dalam Undang-Undang Pemilu, Sistim Terbuka Proporsional yang berlaku. Sebagai bacaleg tentunya akan mengikuti syarat, aturan dan ketentuan dari partai politik masing-masing.

Penulis : Sosek Institut Pertanian Bogor 1989, tinggal di Bogor.
Diberdayakan oleh Blogger.