Deal, Warga Windujanten Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan JLTS




KUNINGAN (KN),- Warga masyarakat Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai pemilik lahan tanah akhirnya menyetujui harga ganti rugi untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).

Hal itu terungkap dalam Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan JLTS di Gedung Serba Guna, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Senin (12/12/2022).

Lahan milik warga sebanyak 144 bidang atau -+1,6 KM, terdiri dari tanah darat, sawah dan bukit, sesuai kondisi klaster 1 hingga 7 yang pembayarannya melalui BJB Kuningan.

Nampak hadir Kepala ATR BPN, Surahman, Kadis PUTR, Ridwan Setiawan, Kabid Bina Marga, Teddy Sukmajayadi, Camat Kadugede, Maryanto, Kades Windujanten, Rohman Hidayat, KJPP dan warga masyarakat.

Kadis PUTR, Ridwan Setiawan, kepada kamangkaranews.com, mengaku dirinya merasa bersyukur karena harga ganti rugi lahan untuk pembangunan JLTS sudah disepakati warga.

"Berdasarkan hasil musyawarah sekarang sudah ada kesepakatan, mudah-mudahan seluruhnya tidak ada yang menyisakan karena di Kuningan perlu adanya jalan alternatif," katanya.

Menurutnya, warga masyarakat Windujanten sudah memahami dan mendukung terhadap pembangunan JLTS demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.

Ganti rugi lahan di Desa Windujanten akan menjadi acuan untuk desa maupun kelurahan lainnya, sehingga prosesnya bisa cepat sesuai rencana pembangunan JLTS.

"Saya atasnama Pemda Kuningan menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat Windujanten, mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang bermanfaat untuk anak cucu kita ke depan," harapnya.

Dengan adanya pembangunan JLTS, imbuhnya, bisa menyelesaikan persoalan kemacetan di wilayah kota sebab jalan tersebut akan menyambung dari Jalan Lingkar Timur Sampora-Ancaran.

"Desa atau kelurahan yang dilintasi JLTS maka aksebilitas transportasinya akan lebih berkembang sehingga mendukung pembangunan ekonomi masyarakat," katanya.

Terpantau, kendati dalam musyawarah itu banyak pertanyaan dari warga mengenai klasifikasi harga dan klaster tanah, namun berkat kepiawaian Kadis PUTR dalam berkomunikasi akhirnya warga setuju dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui KJPP.

Sebagai informasi harga tanah klaster 1 yaitu Rp9 juta per bata (14 M2), klaster 2, Rp7 juta per bata dan seterusnya hingga klaster 7 seperti bukit Rp500 ribu per bata.

Pewarta : deha.
Diberdayakan oleh Blogger.