Sekda Bantah Pembayaran Lahan JLTS Ditunda



KUNINGAN (KN),- Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, membantah adanya informasi di kalangan masyarakat bahwa pembayaran lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) pada tahun ini ditunda.

"Informasi itu tidak benar, bahkan akhir November 2022 pembayaran lahan akan dilakukan mulai dari Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, kemudian desa/kelurahan lainnya," kata Dian saat dikonfirmasi kamangkaranews.com di Setda Kuningan, Jumat (25/11/2022).

Disebutkan, pembayaran lahan Rp 60 miliar tahun ini Rp30 miliar dan pada anggaran murni 2023 yaitu Rp30 miliar dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan Lembaga Penaksir Harga Tanah.

Hal itu mengacu PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, bahwa KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

Menurutnya, dinamika yang terjadi sangat wajar karena administrasi kepemilikan lahan yang akan dibayar tersebut harus lengkap, jangan sampai setelah ada pembayaran menimbulkan masalah.

Termasuk komunikasi dengan DPRD Kuningan pun tidak ada persoalan. Artinya semua lancar-lancar saja.

Oleh karena itu, informasi mengenai pembayaran lahan untuk pembangunan JLTS sebaiknya langsung dari sumber yang berkompeten dan memahami pembangunan JLTS.

"Agar informasi tidak simpangsiur dan membingungkan masyarakat, seperti konfirmasi yang dilakukan media ini langsung menanyakan kepada saya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (16/7) pembangunan JLTS sepanjang 10,8 kilometer ditambah dua jembatan 100 meter dan 30 meter, melintasi 10 desa/ kelurahan di tiga kecamatan ditargetkan selesai 2024.

"Luas lahan diperkirakan 324.171.272 M2 dengan kriteria 40 persen tanah milik pemerintah desa dan 60 persen milik warga masyarakat dengan estimasi biaya pembebasan tanah Rp60-62 miliar," sebut Sekda Dian.

Pembangunan JLTS dimulai dari samping kantor PUPR, kemudian Desa Kertawangunan-Kaduagung - Sindangsari Kecamatan Sindangagung. 

Selanjutnya, Desa Ancaran-Karangtawang-Kelurahan Winduhaji-Citangtu dan Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan. Seterusnya Desa Nangka-Windujanten Kecamatan Kadudege dan terakhir di depan Koramil Kadugede.

Tahap awal sudah dibuatkan rincian lokasi, peta rencana pembangunan dan penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tersebut. 
 
Penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan JLTS tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 620/KPTS-33-DPUTR/2022.

"Penlok sudah hampir final," kata Dian yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan.

Pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus Pada Kegiatan Lingkar Timur Selatan Direncanakan Selesai 2024.

Ia menjelaskan, pembangunan JLTS dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat untuk dapat mendukung terhadap pembangunan jalan itu karena pada dasarnya pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

'Saya meyakini JLTS  dapat meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Kuningan,” katanya.

Bukan hanya itu, topografi JLTS tidak kalah menariknya dibandingkan jalan baru Sampora-Ancaran karena akan melewati bukit dan areal pesawahan, view-nya sama akan menghadap ke Gunung Ciremai.

"Saya berharap dukungannya agar JLTS bisa selesai pada 2023 atau 2024 sesuai keinginan Pak Bupati," pungkasnya.

Pewarta : deha.
Diberdayakan oleh Blogger.