Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai Tersangka Korupsi

SEMARANG (KN),- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang, MA, seba...




SEMARANG (KN),- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang pada 2010.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/2022).

Berdasarkan penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kab. Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.

Kemudian Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5 miliar dari korupsi ini.

Kepada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Pewarta : sR
Editor : deha



Nama

BERITA,1966,FEATURE,428,HEADLINE,2333,OPINI,32,RAGAM,17,
ltr
item
kamangkaranews: Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai Tersangka Korupsi
Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai Tersangka Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNmfLoa_Gx-55GyxADySFIC3eeE81D_VYnzCT4Vp6xtO_xPeh2d3ns4b4QA0ZVMAXx_4X00cn0h4DGIcvRxx9Sf-pHgsfGIPQe2dgfvXN8EL8FwMofBQ0ogaIzNCCbC3jfnzmpIcvITIQId2IouYjGBAgKiNYykUBElHVQso-I237LugTvC5yjqXhR/w400-h268/IMG-20221122-WA0039.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNmfLoa_Gx-55GyxADySFIC3eeE81D_VYnzCT4Vp6xtO_xPeh2d3ns4b4QA0ZVMAXx_4X00cn0h4DGIcvRxx9Sf-pHgsfGIPQe2dgfvXN8EL8FwMofBQ0ogaIzNCCbC3jfnzmpIcvITIQId2IouYjGBAgKiNYykUBElHVQso-I237LugTvC5yjqXhR/s72-w400-c-h268/IMG-20221122-WA0039.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2022/11/polda-jateng-resmi-tetapkan-sekda.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2022/11/polda-jateng-resmi-tetapkan-sekda.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content