Damkar Himbau Jangan Sembarangan Membakar Lahan Kebun




KUNINGAN (KN),- Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, menghimbau masyarakat jangan sembarangan membakar lahan kebun miliknya karena dikhawatirkan akan merembet ke lokasi yang lain.

Hal itu diungkapkan Khadafi kepada kamangkaranews.com melalui whatsapp, Jumat (16/9/2022) dalam menyikapi maraknya pembakaran lahan kebun milik warga masyarakat, akhir-akhir ini.

Menurutnya, membakar lahan sembarangan dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya, bahkan jiwa orang lain.

"Membakar lahan yang bisa membahayakan jiwa orang lain dapat dipenjara selama satu tahun atau hukuman denda paling lama satu tahun," katanya.

Aturan tersebut sudah ada dalam KUHP Pasal 188, berbunyi "Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35, 206, 359 s, 497, L.N. 1960 No. 1).

Bukan hanya itu, Pemkab Kuningan sudah menerbitkan Perda No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Ia berharap, pemerintahan desa dan kecamatan agar melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan. 

Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui telepon (0232) 871113 dan seluler 081322698881.

"Kami memberikan layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun, termasuk masyarakat yang berada di lokasi kebakaran diberikan pengarahan tentang hukum," pungkasnya.

Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.