Ketua PHBN : SE Lurah Kuningan Tak Salahi Aturan Asalkan Bukan Paksaan


KUNINGAN (KN),- Ketua Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) 2022 Kabupaten Kuningan, Nurahim, mengatakan, surat edaran dari Lurah Kuningan mengenai permintaan dana kepada para pemilik toko atau usaha jangan bersifat paksaan.

"Surat edaran itu tidak menyalahi aturan asalkan permintaan dana bukan dalam bentuk paksaan tetapi sifatnya sukarela," katanya kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).

Anggaran PHBN 2022 sudah ada di setiap SKPD, sedangkan panitia PHBN Kabupaten Kuningan tugasnya mengkoordinir setiap kegiatan.

"Kita ditugaskan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan PHBN," katanya.

Kalau anggaran PHBN di kantor kecamatan dan kelurahan, ia menerangkan, bukan kewenangannya memberikan penjelasan dan menganjurkan jurnalis agar menanyakan ke Bappeda dan BPKAD.

Ditanya apakah mendapat tembusan dari Kelurahan Kuningan mengenai surat itu, ia tidak mengetahui adanya surat tersebut.

Sebelumnya, Lurah Kuningan, Dadi Setiadi, ketika dikonfirmasi, mengakui, telah membuat surat edaran mengenai kegiatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-524 Kuningan.




Surat nomor 003/63/Um, tanggal 15 Juli 2022, menyebutkan, anggaran kegiatan PHBN di Wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, membutuhkan biaya Rp23.500.000.

Anggaran itu untuk Pawai Alegoris Rp5.750.000, Pameran Pembangunan Rp6.250.000, Penataan Lingkungan dan Pengecatan di Depan Kantor Kelurahan Rp4.000.000, Pemasangan Umbul-Umbul Rp2.500.000 dan Lomba-lomba Rp5.000.000.

Isi dari surat dimaksud, para pemilik usaha di Wilayah Kelurahan Kuningan diminta dukungan dan partisipasinya untuk meringankan beban biaya yang dibutuhkan.

"Betul kami membuat surat edaran tetapi tidak ada paksaan dan sifatnya sukarela," kata Dedi.

Data yang dihimpun di Kelurahan Awirarangan dan Cijoho, ternyata lurahnya tidak membuat surat edaran seperti halnya di Kelurahan Kuningan.

Pewarta : deha


Diberdayakan oleh Blogger.