Kadus Margahayu Akan PTUN-kan Kades Padabeunghar

Alek Suroso (kiri) menyerahkan berkas kepada lawyer LKBH PPDI.






KUNINGAN (KN),- Kepala Dusun (Kadus) Margahayu RT 01 RW 01, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Alek Suroso (43), akan mem-PTUN-kan Kades Padabeunghar.




Upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Nomor 143.3/09-Sekret/KPTS-Pem/2022. 

Ia mengaku, pernah membuat surat pengunduran diri sebagai perangkat desa pada 22 Juli 2022 karena adanya tekanan.

"Jika saya tidak membuat surat pengunduran diri maka saya akan didemo warga," kata Alek kepada kamangkaranews.com, di kawasan Obyek Wisata Waduk Darma, Sabtu (20/8/2022) sore.

Kronologisnya, 17 Juli 2022 usai menghadiri hajatan warga, ia masuk ke rumah Ketua RT 02 RW 01, Sumarna, dalam keadaan kosong, ingin menumpang ganti baju di kamar.

Tak lama, istri Sumarna mengetahui kalau ada orang masuk ke rumahnya, kemudian dilakukan musyawarah dan Alek pun meminta maaf. 

Namun, imbuhnya, entah mengapa, pada 21 Juli 2022 Sumarna tetap melaporkan hal itu ke Kades Padabeunghar.

"4 Agustus 2022 saya cekcok dengan Wakil Ketua BPD, Sahlan, karena saya mendengar harus dipecat," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, 5 Agustus 2022 Pemdes mengadakan pertemuan mengundang warga di kantor Desa Padabeunghar yang dihadiri 48 orang.

Selanjutnya, 18 Agustus 2022 Kades Padabeunghar, Ruhiyat, membuat surat pemberhentian tidak hormat kepada saya sebagai Kadus Margahayu RT 01 RW 01.

"Sebelumnya, Pak Asikin selaku Camat Pasawahan, telah membuat surat rekomendasi pemberhentian pada 16 Agustus 2022," sebutnya.

Oleh karenanya, ia didampingi lawyer dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (LKBH PPDI) akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

Di tempat yang sama, Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, Surhani, saat diminta pendapatnya, mengatakan, seharusnya Camat Pasawahan, Asikin, memediasi persoalan itu.

"Idealnya Pak Asikin mengundang Kadus Margahayu, Kades dan BPD Padabeunghar ke kantor kecamatan dan diselesaikan secara musyarah mufakat," katanya.

Ia sangat menyayangkan adanya pemberhentian kepala dusun hanya mendengar informasi dari satu pihak tanpa adanya solusi melalui komunikasi dan koordinasi.

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015," katanya.

Termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/4049/53 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Desa.

Bila SK pemberhentian dikeluarkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku, itu maknanya melanggar hukum administrasi. 

"Silakan tuntut ke PTUN. Ingat, wewenang tanpa mengikuti regulasi (aturan), itu artinya penyalahgunaan wewenang, pidana dan perdata," pungkasnya.

Pewarta : deha



Diberdayakan oleh Blogger.