Kabid PBLTARU PUPR Sengaja Menghindar Terkait Proyek Perumahan Kejaksaan




SLAWI (KN),- Kepala Bidang PBLTARU (Problem Based Learning Tata Ruang) Dinas PUPR Kabupaten Tegal, terkesan menghindar saat mau dikonfirmasi perihal pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan rumah dinas kejaksaan yang sudah berjalan hampir 7 hari lamanya.



Persoalan ini berawal ketika kamangkaranews.com ke lokasi pekerjaan di Jalan Dr. Soetomo nomor 3 Jomblang,  Dukuhringin, Kecamatan Slawi, Jumat (8/7/2022) nampak alat berat dan trek sedang memulai pekerjaan persiapan (pengurugan) namun belum terlihat IMB, bahkan papan informasi sebagai dasar keterbukaan informasi publik.

Salah seorang pekerja, Paung, saat ditanya berapa jumlah nilai proyek tersebut, ia mengaku tidak tahu dan hanya datang kalau ada armada trek urugan.

"Saya kurang paham karena saya cuman datang ya kalau ada armada trek urugan saja, masalah pemilik proyek kurang tahu, kalau nggak salah Sapto namanya mas di Tegal Kota," ujarnya.

Sejak tiga hari yang lalu, jurnalis akan menindaklanjuti ke Bidang PBLTARU Dinas PUPR akan tetapi ditunggu hampir satu jam tidak memperoleh jawaban, bahkan dua hari yang lalu juga tidak bisa bertemu pejabat yang dimaksud.

"Saya dari kemarin itu di Bandung dan di Semarang mas, besok saja ke kantor, saya lagi rapat di kabupaten," kata Kabid PBLTARU,  Eko Karyanto, dalam pesan singkat melalui whatsapp.

Namun hal itu berbeda dengan informasi dari narasumber yang  tidak mau disebutkan namanya dan menurutnya, kemarin siang ia bertemu dengan Kabid PBLTARU. 

"Kemarin siang saya juga ketemu kok dengan beliau berarti kan ada," terangnya.

Di tempat lain, salah seorang aktivis dari LSM BENMAS, Rudy Petir, ketika diminta pendapatnya, mengatakan, ia menyayangkan jika Kabid PBLTARU sudah susah memberikan informasi.

"Sangat disayangkan sekali kalau sikap sekelas kabid saja sudah susah memberikan informasi kepada masyarakat padahal supaya tidak simpang siur dalam mendengar informasi," katanya.

Ia bahkan menegaskan, keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Apa lagi nanti kalau menjadi pejabat yang tingkat atas pasti bakalan sulit banget ditemui bahkan terkesan seperti raja kalau mau menghadap," tandas Rudy, dengan nada sedikit kesal.

Pewarta : fR
Editor : deha
Diberdayakan oleh Blogger.