Minimalisir Potensi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kuningan Gelar Rakor


KUNINGAN (KN),- Untuk meminimalisir terjadinya sengketa Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi di aula kantor setempat, Kamis (19/5/2022).
 
Dilansir dari Humas Bawaslu, rakor bertema “Potensi Sengketa Proses Pemilu dan Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa” narasumber secara daring, Guru Besar Politik Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan Ali Rasyid dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Kosasih.
 
Rakor bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan sharing pengalaman peserta yang terdiri dari seluruh perangkat Bawaslu, Ketua KPU Kuningan dan pengurus cabang setiap parpol di Kabupaten Kuningan.
 
“Kegiatan ini akan berdampak banyak bagi terbukanya wawasan kita dalam menentukan sikap setelah menyimak ulasan dari narasumber yang ekspert di bidang politik hukum,” kata moderator rakor, Ikhsan Bayanuloh yang juga Komisioner Bawaslu Kuningan.


Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, mengatakan, rakor penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu memberi wawasan terkait potensi sengketa proses pemilu yang mungkin akan terjadi pada tahapan Pemilu 2024.
 
“Semua perangkat pemilu, khususnya peserta pemilu dapat membuka mata untuk mau bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas,” katanya.
 
Sementara itu, Fauzan Ali Rasyid, dalam pemaparannya menjelaskan, pada pelaksanaan pemilu sudah lumrah apabila suhu politik mulai menghangat baik di masyarakat maupun dari peserta pemilu.
 
“Suhu politik yang menghangat ini tak jarang bisa memicu permasalahan-permasalahan yang dapat bermuara pada proses sengketa pemilu,” katanya.
 
Secara umum, hal ini memang wajar bila terjadi, karena pemilu merupakan sebuah kontestasi yang memiliki kompetisi bagi setiap peserta untuk mendapatkan suara-suara dari masyarakat.
 
Pada realitanya dinamika yang terjadi dapat mempengaruhi kepada peristiwa-peristiwa hukum yang berkaitan dengan proses kepemiluan.
 
“Untuk menyikapinya tentu kita harus benar-benar jeli dalam melihat segala peristiwa hukum yang terjadi dalam proses pemilu, utamanya bagi bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan keadilan pemilu,” katanya.
 
Maka dari itu, imbuhnya, sengketa-sengketa tersebut jangan sampai merugikan kepada salah satu peserta pemilu.
 
Sedangkan Ujang Kosasih, mengatakan, ketika berbicara tentang aturan main tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan sengketa harus jelas terlebih dahulu yaitu PKPU tahapannya itu sendiri.
 
Karena aturan yang sudah jelas sendiri pun masih bisa diakali untuk dilanggar, meskipun oleh para pembuatan aturan. Karena bila melihat Pemilu 2024 yang tidak adanya incumbent akan menimbulkan potensi kecurangan yang sangat tinggi dan akan berimplikasi pada potensi sengketa.
 
“Seperti halnya Tahapan Penetapan DCS dan DCT, Penetapan Capres dan Cawapres, Penetapan DPT, Tahapan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye,” katanya.
 
Bila dianalisa untuk mengantisipasinya perlu kejelian, kearifan, kebijaksanaan baik oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Sebab timbulnya sengketa disebabkan oleh adanya putusan KPU, kecurangan peserta, kongkalikong dan ketidakadilan.
 
Potensi sengketa di Pemilu 2024 yang sangat tinggi ini perlu ada pemecahan masalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, diantaranya, dengan cara mewujudkan pemilu yang minus penyimpangan, integritas penyelenggara pemilu, integritas peserta pemilu dan kecerdasan pemilu.
 
“Lalu bagaimana caranya ? yaitu dengan cara sosialisasi, pencegahan dan pemberian sanksi,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha
Sumber : Humas Bawaslu

Diberdayakan oleh Blogger.