Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Harus Dilengkapi Syarat Formil Materiil


 

KUNINGAN (KN),- Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Sutarno, Jumat (20/5/2022) mengatakan, diskusi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama para peserta Pemilu 2024 (parpol), pemantau pemilu, Kesbangpol dan lainnya serta media, sangat baik.

Menurutnya, sangat penting untuk dipahami, mekanisme laporan pelanggaran pemilu yang lebih spesifik pelanggaran pidana ada prosedur dan ketentuannya.

"Dan kepada Bawaslu bagaimana penanganan laporan adanya dugaan  pelanggaran pidana pemilu bisa dipahami oleh mereka," katanya kepada kamangkaranews.com.

Sehingga para peserta pemilu, pemantau pemilu dan warga masyatakat ketika akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sudah mengetahui persyaratan formil materilnya dan ketentuannya.

"Saya kira ini perlu disosialisasikan oleh Bawaslu kepada semua pihak karena ada ketentuan yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakkan hukum apalagi pidana pemilu," katanya.

Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pidana dan jika pun terjadi pelanggaran merupakan jalan terakhir penyelesaian hukum Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan di Jawa Barat tidak ada pelanggaran pidana Pemilu 2024 kalau pun terjadi angkanya sangat sedikit," harapnya.

Dijelaskan, money politic bukan hanya uang tetapi memberikan barang atau menjanjikan sesuatu termasuk money politic.

Terpantau, kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menghadirkan narasumber Aspidum Kejati Jawa Barat sekarang menjabat Jaksa Militer, Suharso Rusidi dan Kasi Pidum Kejari Kuningan, Ridha Nurul Ihsan serta moderator Muhamad Samsudin.

Pewarta : deha










Diberdayakan oleh Blogger.