Grup Kesenian Belum Punya TDOK Diberi Izin Pentas, Ada Apa ?


KUNINGAN (KN),- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu, melakukan verifikasi pendataan grup kesenian. Bagi  yang lolos dibuatkan Tanda Daftar Organisasi Kesenian (TDOK).
 
Tim verifikasi berjumlah belasan orang, terdiri dari perwakilan Dewan Kebudayaan, Pamong Budaya dan Seniman.
 
Data yang dihimpun, grup kesenian yang telah resmi terverifikasi sebanyak 282 dari 570 grup dan data tersebut disebarluaskan ke berbagai pihak, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
 
Namun akhir-akhir ini muncul persoalan adanya grup kesenian yang belum terverifikasi atau mempunyai TDOK ternyata bisa manggung/pentas di tempat hajatan.
 
Hal ini yang menimbulkan polemik dan pertanyaan dari para pekerja seni yang sudah memiliki TDOK.
 
Salah satunya Dodot, ketika ditanya jurnalis mengenai kebenaran informasi banyaknya grup kesenian yang tidak memiliki TDOK masih diperbolehkan pentas, ia mengatakan, bukan banyak tapi ada beberapa laporan kepada dirinya.
 
“Saya justru bertanya bagaimana tindak lanjut tentang kesepakatan antara Disdikbud dan Sat Pol PP sesuai MoU ? sementara ini belum ada respon,” kata Dodot, Selasa (10/5/2022)..
 
Ditanya bagaimana caranya orang mau hajatan mengetahui kalau grup kesenian sudah punya TDOK atau belum, ia menerangkan, data grup kesenian sudah punya TDOK di-share ke Sat Pol PP, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
 
“Bukan berarti melarang teman-teman grup kesenian yang belum punya TDOK manggung tapi prosedur perizinan sesuai MoU yang sudah disepakati Disdikbud dan Sat Pol PP,” katanya.       
 
Ia mengakui, kondisi tersebut hingga kini belum dikoordinasikan ke Disdikbud Kuningan.
 
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud, Emup Muplihudin, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, informasi tersebut sudah dikomunikasikan dengan Sat Pol PP, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa/Kelurahan.
 
“Nama-nama grup kesenian yang sudah punya TDOK sudah saya share ke berbagai pihak,” katanya.
 
Sesuai ketentuan, grup kesenian yang tidak ber-TDOK tidak bisa manggung, kalau pun bisa harus memakai label atau vandel grup kesenian yang sudah punya TDOK.
 
Bahkan pernah ada empat grup kesenian belum ber-TDOK datang kepada dirinya untuk minta izin, ia mengarahkan agar berkomunikasi dengan grup kesenian terdekat yang sudah punya TDOK.
 
“Jika ada grup kesenian yang tidak berizin manggung menggunakan nama sendiri, maka akan kita tegur dan kepada mereka dilakukan pembinaan melibatkan teman-teman Sat Pol PP sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018,” katanya.
 
Persoalan  izin, bukan dari Disdikbud tapi para pengambil kebijakan untuk memberi  izin atau tidak.   
 
“Sekarang saya sedang mendata grup kesenian yang tidak ber-TDOK tapi diberi izin manggung dan nanti akan saya tanyakan kepada para kepala desa yang memberikan izin pentas,” katanya.
 
Pewarta : deha   

Diberdayakan oleh Blogger.