Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba 16 Tersangka, Salah Satunya Oknum ASN


KUNINGAN (KN),- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang dan salah satunya oknum ASN.
 
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas IPTU Sukarno dan Kabid  P2P Dinas Kesehatan, Denny Mustafa, kepada sejumlah jurnalis dalam Konferensi Pers di aula WSP Mapolres, Kamis (17/3/2022).


“Di sini kami menghadirkan 15 tersangka karena satu tersangka sudah P21, artinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,” sebut Kapolres.   
 
Dikatakan, 16 tersangka ditangkap sejak Januari hingga 16 Maret 2022 dengan total 11 kasus. Adapun rinciannya adalah pada Januari tiga kasus, Februari 5 kasus dan Maret tiga kasus.   
 
Kasus tersebut, penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada dua kasus, tiga orang tersangka. Obat keras terbatas 6 kasus, 8 tersangka dan psikotropika tiga kasus, 5 orang tersangka.
 
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,54 gram narkotika jenis sabu, 
psikotropika 112 butir, terdiri dari Riklona 73 butir, Alprazolam 19 butir dan Melopam 20 butir.
 
“Semua tersangka adalah laki-laki,” kata Kapolres.
 
Kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 butir dengan rincian Tramadol 1.070 butir, Dextomethorphan 1.158 butir, Trihexyphenidyl 2.456 butir dan Hexymer 1.823 butir.
 
Dari 16 tersangka, ada satu orang oknum berstatus ASN berinisal AN, warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang dengan jabatan MP (Kasi Trantib, red). Sedangkan tersangka lainnya berstatus tidak bekerja.
 
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
 
“Serta pidana denda paling sedikit Rp800  juta dan paling banyak Rp8 miliar,” sebut Kapolres.
 
Selain itu pula, Pasal 114 ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
Tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Pasal 62, pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
 
Pelanggaran lainnya yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
“Termasuk Pasal 197, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya.
 
Sementara itu, 
Kabid  P2P Dinas Kesehatan, Denny Mustafa, mengatakan, jika mengkonsumsi terus menerus obat-obatan keras tanpa resep dokter ini dapat mengakibatkan kecanduan, kerusakan sel syaraf, merusak ginjal bahkan menyebabkan kematian.
 
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mengkonsumsi obat-obatan tanpa petunjuk dari dokter,” katanya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.