KUNINGAN (KN),- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan nark...
KUNINGAN
(KN),- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu Januari-Maret
2022 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah
tersangka 16 orang dan salah satunya oknum ASN.
Hal itu dikatakan
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Otong
Jubaedi, Kasi Humas IPTU Sukarno dan Kabid
P2P Dinas Kesehatan, Denny Mustafa, kepada sejumlah jurnalis dalam Konferensi
Pers di aula WSP Mapolres, Kamis (17/3/2022).
“Di sini
kami menghadirkan 15 tersangka karena satu tersangka sudah P21, artinya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,” sebut Kapolres.
Dikatakan,
16 tersangka ditangkap sejak Januari hingga 16 Maret 2022 dengan total 11 kasus.
Adapun rinciannya adalah pada Januari tiga kasus, Februari 5 kasus dan Maret
tiga kasus.
Kasus
tersebut, penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada dua kasus, tiga
orang tersangka. Obat keras terbatas 6 kasus, 8 tersangka dan psikotropika tiga kasus, 5 orang tersangka.
Disebutkan, barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,54 gram narkotika jenis sabu, psikotropika 112 butir, terdiri dari Riklona 73 butir, Alprazolam 19 butir dan Melopam 20 butir.
“Semua
tersangka adalah laki-laki,” kata Kapolres.
Kemudian
obat keras terbatas sebanyak 6.507 butir dengan rincian Tramadol 1.070 butir, Dextomethorphan
1.158 butir, Trihexyphenidyl 2.456 butir dan Hexymer 1.823 butir.
Dari 16
tersangka, ada satu orang oknum berstatus ASN berinisal AN, warga Desa Ciputat,
Kecamatan Ciawigebang dengan jabatan MP (Kasi Trantib, red). Sedangkan tersangka
lainnya berstatus tidak bekerja.
Para tersangka
dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 tahun.
“Serta
pidana denda paling sedikit Rp800 juta
dan paling banyak Rp8 miliar,” sebut Kapolres.
Selain itu
pula, Pasal 114 ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka
juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Pasal
62, pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pelanggaran
lainnya yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan, pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Termasuk Pasal
197, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,”
pungkasnya.
Sementara
itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Denny Mustafa, mengatakan, jika mengkonsumsi terus menerus obat-obatan keras tanpa resep
dokter ini dapat mengakibatkan kecanduan, kerusakan sel syaraf,
merusak ginjal bahkan menyebabkan kematian.
“Kami menghimbau
kepada masyarakat jangan mengkonsumsi obat-obatan tanpa petunjuk dari dokter,”
katanya.
Pewarta :
deha