Bupati Waspadai Penipuan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi


KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penipuan atau Investasi Ilegal Berkedok Koperasi,
 
Dilansir dari Diskominfo Kabupaten Kuningan, Senin (17/1/2022) surat nomor 518/3414/Dispkopdagperin, tanggal 31 Desember 2021 itu sebagai upaya untuk meminimalisir korban penipuan atau investasi mengatasnamakan koperasi.
 
Dalam surat itu, Bupati Kuningan menyampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mewaspadai dan menghindari kerugian-kerugian yang dialami masyarakat.        
 
Bupati menyarankan agar mewaspadai modus penipuan dengan prinsip legal dan logis.
 
Aspek legal yaitu mengecek legalitas lembaga dan usahanya dengan cara memperhatikan badan hukum lembaga tersebut.
 
Kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.
 
Setelah mengetahui badan hukum dan izin seperti Izin Usaha Simpan Pinjam, izin pembukaan kantor cabang atau izin usaha lainnya, masyarakat perlu mengecek kebenaran koperasi atau lembaga tersebut. Apakah benar-benar ada kegiatan usahanya atau hanya papan nama saja.
 
Sedangkan aspek logis, dengan cara memperhatikan kewajaran tingkat bunga yang ditawarkan bila dibandingkan dengan tingkat bunga dari lembaga resmi atau kredibel seperti perbankan yang memiliki perizinan resmi dari Bank Indonesia.
 
Masyarakat harus melihat cara promosi koperasi atau lembaga itu, secara sembunyi-sembunyi atau terbuka dan memiliki tempat usaha dengan status kepemilikan yang jelas.
 
Bupati Kuningan berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah ikut serta mengedukasi jajarannya dan masyarakat luas terhadap pentingnya pemahaman berkoperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Waspadai modus penipuan, pinjam online ilegal yang dapat merugikan.
 
Mengedukasi masyarakat harus juga dilakukan para camat melalui perangkat desa di wilayahnya tentang pentingnya hidup berkoperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pewarta : deha
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kuningan
Diberdayakan oleh Blogger.