Nikah Siri Pertama, Nama Suami Tercatat dalam Kartu Keluarga



KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, mengatakan, jika nikah siri pertama maka nama suami akan tercatat dalam Kartu Keluarga.
 
“Dalam Kartu Keluarga yang nikah siri, kepala keluarga adalah istrinya, sedangkan nama suaminya sebagai anggota keluarga bersama anak-anaknya," kata Yudi kepada kamangkaranews.com.    
 
Hal itu dikatakan usai kegiatan Peningkatan Akses Layanan Konsultasi dan Pengaduan Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat 2021 di aula SMPN 2 Kuningan, Rabu (27/10/2021).
 
Acara itu sekaligus Launching dan Uji Coba Program KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah) Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
 
Menurutnya, Disdukcapil tidak boleh diskriminatif kepada siapapun harus dilayani termasuk pengajuan pembuatan Kartu Keluarga dari orang yang nikah siri.
 
“Selama ini nikah siri tidak tercatat tapi nantinya akan tercatat karena dalam Kartu Keluarga status perkawinan itu ada dua yaitu perkawinan tercatat dan perkawinan tidak tercatat atau nikah siri,” katanya.
 
Untuk memperoleh Kartu Keluarga bagi yang nikah siri tidak perlu harus Itsbat Nikah dulu karena Itsbat Nikah adalah mendapatkan buku nikah atau surat kawin.
 
Tapi syaratnya harus dilengkapi STPJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang ditandatangani oleh suami dan isteri yang melangsungkan nikah siri.
 
“Nama suami tercatat dalam Kartu Keluarga hanya berlaku bagi yang nikah siri pertama, apabila dia nikah siri lagi atau punya istri lebih dari dua maka di Kartu Keluarga namanya tidak tercatat,” katanya.
 
Jangankan yang nikah siri, Disdukcapil juga sudah melayani 32 orang transgender untuk mendapatkan identitas dan tidak ada jenis kelamin lain selain laki-laki maupun perempuan.
 
“Jangan berpikir waria nanti satusnya waria, di kependudukan hanya dua, laki-laki  dan perempuan. Kalau yang transgender itu misalnya laki-laki seperti perempuan statusnya tetap laki-laki, kalau wanita seperti laki-laki statusnya tetap perempuan,” katanya.
 
Terkait KIAT SUKSES merupakan terobosan baru atau inovasi dari Disdukcapil artinya Kartu Identitas Anak Terpadu bagi siswa kelangsungan sekolah sebagai upaya meningkatkan percepatan penerbitan kartu identitas anak bekerja sama dengan Disdikbud Kabupaten Kuningan.
 
“Kenapa kami bekerja sama dengan Disdikbud karena anak-anak usia 0 sampai 16 tahun berada di lingkup Disdikbud. Contoh 3 tahun di Kober, 4 tahun PAUD, 5 tahun TK selanjutnya ke SD dan SMP,” katanya.       
 
Ia mengakui, acara hari ini sangat spesial karena didukung oleh Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat dan ke depan akan bekerja sama dengan seluruh sekolah di Kabupaten Kuningan.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.