Warga Pertanyakan Juru Parkir Makin Banyak Tanpa Memberi Bukti Retribusi Resmi


KUNINGAN (KN),- Warga masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mempertanyakan semakin banyaknya keberadaan juru parkir berseragam yang sebelumnya tidak dikenakan bayar parkir seperti di halaman atau pelataran toko maupun apotek.
 
“Dulu di halaman toko Alfamart atau apotek tidak perlu bayar dan ada tulisannya “Bebas Parkir” tapi kenapa sekarang malah dipungut oleh juru parkir berseragam ?,” tanya salah seorang pengendara yang tidak mau namanya ditulis.
 
Bahkan juru parkir tersebut tidak memberikan karcis atau bukti retribusi parkir resmi yang telah diperforasi (deretan angka berbolong kecil pada kertas, red) setelah ia memberikan uang parkir.
 
“Tidak hanya di sini kang, di tempat lain juga begitu. Bukan masalah uang 1000 atau 2000 rupiah, itu pun kalau saya punya receh tapi jika kebetulan saya tidak punya receh dan sedang terburu-buru, saya juga bingung harus bagaimana,” ujarnya.
 
Ia sebenarnya sudah lama ingin “bicara” di media tapi baru sempat sekarang karena kebetulan bertemu dengan kamangkaranews.com, pada saat keluar dari salah satu toko di kawasan Jalan Dewi Sartika.        
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/9/2021) mengatakan, masyarakat atau pengendara yang dipungut parkir sebaiknya meminta bukti retribusi parkir resmi.    
 
Ia menjelaskan, dasar retribusi pelayanan parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir.
 
Kemudian, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir.
 
Juga Keputusan Bupati Kuningan Nomor 551.21/KPTS.700-Dishub/2017 tentang Penetapan Tempat Parkir dan Pemungutan Retribusi Parkir Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Kuningan.
 
“Lokasi parkir di sepanjang bahu jalan 14 meter dari as jalan dan lokasi parkir yang ditentukan,” kata Kepala Seksi Perparkiran, Bayu Rusman,
 
Pengelolaan parkir terbagi dua jenis, ada yang yang dikelola oleh pemilik seperti toko modern, toserba, hotel dan obyek wisata yang langsung disetorkan kepada Bappenda berupa pajak parkir dan ada retribusi ke Dishub Kuningan.
 
Diakui Bayu, saat ini masih dilakukan penertiban kepada juru parkir karena hampir 50 persen hasil pungutan parkir tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan.
 
Dengan adanya juru parkir resmi, Dishub Kuningan telah membantu Pemda mengurangi angka pengangguran karena lebih baik sebagai juru parkir daripada menjadi pencuri.    
 
“Tahun ini target dari retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah mencapai 750,72 juta rupiah, oleh karenanya Dishub Kuningan terus melakukan optimalisasi potensi dari perparkiran, ” sebutnya.
 
Menurutnya, dukungan masyarakat Kabupaten Kuningan sangat baik dalam upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir.
 
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membayar retribusi parkir resmi karena uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Kuningan,” katanya.
 
Ia pun tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pengelola obyek wisata Sawah Lope, GNG Linggarjati, Jam Jampul dan Pondok Pinus Cisantana, yang dinilai tertib dalam mengelola perparkiran.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.