Kuningan Marak Rokok Ilegal


KUNINGAN (KN),- Peredaran dan penjualan rokok ilegal (menggunakan pita cukai palsu, red) sudah masuk ke pedesaan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
 
“Selain pembinaan juga dilakukan operasi pasar oleh Bea Cukai Cirebon,” kata Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal Pada Rokok Dan Tembakau kepada kepala desa se-Kecamatan Cilimus di aula setempat, Selasa (28/9/2021).
 
Sekda yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Aries Susandi, mengatakan, belum lama ini sudah dilakukan operasi pasar di Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus dan pasar atau pertokoan sekitar Pancalang.  
 
“Ini sebagai langkah kongkret untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” katanya.
 
Rokok ilegal telah masuk ke pedesaan dan sudah menjadi tanggung jawab bersama, mengajak kepada para kepala desa se-Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal. 
 
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif.
 
“Kita ketahui merokok dapat mengganggu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok ilegal karena kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan,” katanya.
 
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon menjelaskan ketentuan cukai kepada masyarakat, yaitu pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok ilegal, bahaya dan  ciri-ciri rokok ilegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai serta penjabaran penggunaan DBHCHT.

Untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 
Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik bahkan ada juga contoh rokok-rokok ilegal.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.