Kuningan Marak Rokok Ilegal

KUNINGAN (KN),- Peredaran dan penjualan rokok ilegal (menggunakan pita cukai palsu, red) sudah masuk ke pedesaan di Kabupaten Kuningan, Jaw...


KUNINGAN (KN),- Peredaran dan penjualan rokok ilegal (menggunakan pita cukai palsu, red) sudah masuk ke pedesaan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
 
“Selain pembinaan juga dilakukan operasi pasar oleh Bea Cukai Cirebon,” kata Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal Pada Rokok Dan Tembakau kepada kepala desa se-Kecamatan Cilimus di aula setempat, Selasa (28/9/2021).
 
Sekda yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Aries Susandi, mengatakan, belum lama ini sudah dilakukan operasi pasar di Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus dan pasar atau pertokoan sekitar Pancalang.  
 
“Ini sebagai langkah kongkret untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” katanya.
 
Rokok ilegal telah masuk ke pedesaan dan sudah menjadi tanggung jawab bersama, mengajak kepada para kepala desa se-Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal. 
 
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif.
 
“Kita ketahui merokok dapat mengganggu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok ilegal karena kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan,” katanya.
 
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon menjelaskan ketentuan cukai kepada masyarakat, yaitu pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok ilegal, bahaya dan  ciri-ciri rokok ilegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai serta penjabaran penggunaan DBHCHT.

Untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 
Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik bahkan ada juga contoh rokok-rokok ilegal.
 
Pewarta : deha




Nama

BERITA,1965,FEATURE,428,HEADLINE,2332,OPINI,32,RAGAM,17,
ltr
item
kamangkaranews: Kuningan Marak Rokok Ilegal
Kuningan Marak Rokok Ilegal
https://1.bp.blogspot.com/-vLM5B1LhziM/YVMNV0Z4NZI/AAAAAAAAI6w/A9iFzM9vDy8qapvaJGSh7E0433_zroTigCLcBGAsYHQ/s320/Kuninganb%2BMarak%2BRokok%2BIlegal.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-vLM5B1LhziM/YVMNV0Z4NZI/AAAAAAAAI6w/A9iFzM9vDy8qapvaJGSh7E0433_zroTigCLcBGAsYHQ/s72-c/Kuninganb%2BMarak%2BRokok%2BIlegal.jpeg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2021/09/kuningan-marak-rokok-ilegal.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2021/09/kuningan-marak-rokok-ilegal.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content