Ketua KPU : PAW Pengunduran Diri Anggota DPRD Kuningan Belum Berproses



KUNINGAN (KN),- Pemberitaan mengenai pengunduran diri ataupun rencana pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kini ramai dibicarakan berbagai kalangan. Sedikitnya ada dua anggota DPRD yang mengundurkan diri dan berencana mengundurkan diri.
 
Anggota legislatif yang sudah resmi mengundurkan diri yaitu Iyus Firdaus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui surat resmi ke partai yang ada di fraksinya.
 
Sedangkan yang baru berencana mengundurkan diri, karena pihak partai belum menerima surat pengunduran diri secara resmi adalah Deki Zaenal Mutaqin dari Partai Gerindra.
 
Ketua KPUD Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021), menagatakan, secara aturan jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri, diberhentikan ataupun meninggal dunia, maka akan ditindaklanjuti dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
 
“Hal itu untuk mengisi kekosongan anggota DPRD di parlemen daerah dan terkait PAW DPRD yang saat ini tengah menjadi trending topic, hingga saat ini KPU Kuningan belum bisa berproses karena belum menerima surat permohonan nama calon pengganti dari pimpinan DPRD," kata Asfa, panggilan akrab Asep Z Fauzi.  
 
Menurutnya, jika nantinya surat sudah masuk, KPU sudah siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
Asfa pun menjelaskan terkait alur proses PAW yang berlangsung di KPU yang seharusnya dilaksanakan.
 
"Pertama, KPU akan mencatat surat permohonan nama calon pengganti dari DPRD. Selanjutnya KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti antar waktu, antara lain SK penetapan hasil perolehan suara, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya," katanya.
 
Hasil dari pemeriksaan dan penelitian tersebut, imbuhnya, kemudian dibawa ke forum Rapat Pleno KPU, sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antar waktu yang tidak memenuhi syarat.
 
“Hasilnya kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.
 
PAW Anggota DPRD adalah proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu.
 
"Namun PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU," kata Asfa.
 
PAW dilakukan karena beberapa alasan, yaitu karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, serta karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.
 
"Maka secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
Terlebih, imbuhnya, jika penyebab usulan PAW karena ada yang diberhentikan. Dengan demikian boleh dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya proses yang berlangsung di internal Parpol.
 
Apabila penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan adalah Akta Kematian.
 
“Kalau mengundurkan diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian direspon oleh pimpinan Parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian," katanya.
 
Sedangkan, lanjutnya, apabila karena diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen dasar pemberhentian. Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka proses PAW menunggu putusan incraht.
 
Dokumen-dokumen itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan DPRD.
 
"Dalam pelaksanaan PAW posisi KPU hanya bisa menunggu karena baru bisa berproses apabila sudah menerima surat permohonan nama calon pengganti antar waktu dari pimpinan DPRD " tandasnya.
 
Di sisi lain, pimpinan DPRD pun tidak bisa berproses apabila belum menerima surat pengajuan dari pimpinan Parpol yang bersangkutan. Dalam proses PAW, KPU Berewajiban menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.