PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021 ?


KUNINGAN (KN),- Ada wacana PPKM Darurat Jawa–Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, jika klaster COVID-19 jumlahnya masih terus bertambah.


Hal itu dikatakan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19, Mh. Khadafi Mufti, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (21/7/2021). 


Kendati dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.


“Dalam Inmendagri disebutkan hingga 25 Juli 2021 namun setelah itu dapat diperpanjang lagi jika klaster COVID-19 jumlahnya masih terus bertambah,” katanya.


Khadafi menambahkan, untuk toko atau para pedagang yang tadinya ditutup pukul 14.00 WIB, sekarang diberi kelonggaran sampai pukul 20.00 WIB dan di Kabupaten Kuningan tidak dilakukan penyekatan jalan. 


Sementara saat ini masih menunggu Surat Edaran lanjutan Inmendagri mengenai PPKM Darurat yang diperpanjang. 


"Kepada masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dan semoga warga masyarakat Kuningan maupun gugus tugas COVID-19 sampai tingkat desa diberi kemudahan dan kesehatan," harapnya.  


deha   

Diberdayakan oleh Blogger.