Kadis Kopdagperin : PPKM Bukan untuk Rugikan UKM



KUNINGAN (KN),- Menyikapi pandemi COVID-19, semuanya terdampak, termasuk para UKM (Usaha Kecil Menegah), apalagi muncul varian delta sehingga pemerintah pusat, provinsi dan daerah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali..
 
Hal itu dikatakan Kadis Kopdagperin (Koperasi Perdagangan Perindustrian) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
 
Keputusan itu untuk mencegah pandemi COVID-19 tidak semakin melebar dan ruang gerak masyarakat dibatasi, termasuk para pelaku UKM yang betul-betul melaksanakan ekonomi kerakyatan yang riil.
 
Ia menjelaskan, adanya PPKM Darurat bukan untuk merugikan para pelaku UKM tapi sebagai upaya pemerintah usaha menekan pandemi COVID-19 agar penyebarannya tidak semakin meluas.
 
Kemudian yang kedua, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, sudah memberikan kebijakan berupa kompensasi yaitu bantuan sosial, sembako dan sebagainya.
 
Lalu ketiga, pemerintah pusat memberikan bantuan modal berupa BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM melalui Kementerian Koperasi RI.
 
Untuk Kuningan, imbuhnya, Alhamdulillah sudah mengusulkan beberapa ribu UKM dan sebagian sudah menerima BPUM, semua itu merupakan solusi dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, agar masyarakat tetap hidup dan mempertahankan kehidupan mereka.
 
“Bahkan Pak Bupati Kuningan, Wakil Bupati dan Sekda, mengatakan di tengah pandemi COVID-19 seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar diperhatikan dan terjamin kehidupannya,” katanya.
 
Ia menyebutkan, jumlah para pelaku UKM yang terdaftar menurut Si Badu Mi Rakyat ( Aplikasi Bank Data Pelaku Usaha Ekonomi Kerakyatan) hampir 55 ribu orang, semuanya ingin mendapatkan bantuan.       
 
“Mohon maaf karena keterbatasan APBD Kuningan hal itu belum sepenuhnya dilaksanakan, kami berharap para UKM bersabar, tawakal dan berdoa agar COVID-19 cepat selesai kembali normal dan ekonomi kita bangkit kembali,” katanya.
 
Ia pun menyarankan kepada para UKM, untuk berinovasi penjualan produk  semula offline menjadi online.   
 
“Mulai sekarang para UKM sebaiknya mau memahami teknologi informasi agar bisa bersaing dan tetap menjual produknya meskipun pada masa pandemi COVID-19, apalagi diberlakukannya PPKM,” katanya.
 
Menurutnya, penjualan produk sistem online tidak sulit karena perkembangan teknologi informasi begitu cepat bisa diakses menggunakan telepon selular android.
 
Di Indonesia, imbuhnya, penjualan produk dengan sistem online sudah tidak asing lagi, misalnya ada Bukalapak, Tokopedia dan lain sebagainya, mereka memanfaatkan teknologi informasi.
 
deha

Diberdayakan oleh Blogger.