Ini Bedanya PPKM Darurat, PSBB, PPKM dan PPKM Mikro




KUNINGAN (KN),- Saat ini ramai di berbagai media bahwa Presiden RI, Joko Widodo, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara PPKM Darurat dengan PSBB, PPKM dan PPKM Mikro. Berikut ini penjelasan yang dihimpun tim redaksi dari berbagai sumber.

 

PPKM Darurat

PPKM darurat diberlakukan mencakup: 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial (bidang usaha tidak mendasar artinya disini tidak pokok, penting, utama ) tidak juga seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

 

Sedangkan untuk sektor esensial (lingkungan usaha yang sifatnya mendasar atau harus ada) diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

 

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Selain itu, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian, fasilitas umum ditutup sementara.

 

Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield (pelindung wajah biasanya terbuat dari plastik mika) tanpa penggunaan masker dan terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW zona merah tetap diberlakukan.

 

PSBB 

PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

 

Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

 

Kegiatan yang dibatasi yaitu  Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dihentikan dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah secara virtual. Selain itu, kantor dibatasi proses bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

 

Semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Lalu penerapan dalam fasilitas umum dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

 

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasi sekitar 50%. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan dibatasi.

 

Dalam Permenkes, kegiatan warga terkait pertahanan dan keamanan juga dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

 

PPKM 

PPKM merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. Bedanya masih mengizinkan sebagian kegiatan warga dan hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

Aturan PPKM itu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah secara daring atau online.

 

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

Kegiatan makan di restoran (makan dan minum) di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 

 

Membatasi jam operasional mall sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% secara ketat.

 

PPKM Mikro

PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

 

Aturan ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. 

 

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT dan diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wib.

 

Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 wajib ditiadakan. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 


Tim Redaksi : deha Kuningan, SR Brebes, FR Tegal. 

Diberdayakan oleh Blogger.