Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta ke PN Bantu Pedagang Kecil Bayar Denda Melanggar PPKM Darurat



JAKARTA (KN),- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi, menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, untuk membayar denda para pedagang kecil dan masyarakat kurang mampu yang sedang usaha tapi melanggar PPKM Darurat.
 
Dalam keterangan persnya, Kamis (15/7/2021), Dedi menyebutkan, uang Rp15 juta itu dititipkan kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta.
 
“Uang itu bagian dari pendampingan untuk pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta,” katanya.

Menurut anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jabar VII (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi) itu peristiwa ini bukan hanya satu atau dua orang saja tapi dipastikan banyak pedagang mengalami hal yang sama.
 
Lebih lanjut dikatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat akan menjadi problem sosial bagi mereka. Sebab, harus membayar denda, ditambah lagi ongkos pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.
 
“Selain harus membayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda,” katanya.

Ia mengakui berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar PPKM Darurat, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan.

Dedi yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, datang ke Pengadilan Negeri Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama pedagang kecil dan masyarakat kurang mampu.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," katanya.
 
*Andika Kontributor Jakarta.


Diberdayakan oleh Blogger.