59 Calon Haji Minta Uang Setoran Lunas ONH Dikembalikan



JAKARTA (KN),- Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada 1442 Hijriah / 2021 Masehi menyebabkan adanya permintaan pengembalian uang setoran pelunasan ONH (Ongkos Naik Haji) dari sejumlah calon haji.

 

“Ada 59 orang calon haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, 34 calon haji reguler dan 25 orang calon haji khusus,” sebut Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadan Harisman, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

 

Sedangkan tahun kemarin, sebanyak 1.688 orang calon haji reguler dan 438 calon haji khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.

 

Dijelaskan, calon haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

 

“Sesuai dengan ketentuan, proses pengembalian itu berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, 198.371 orang calon haji reguler dan 15.476 orang calon haji khusus  telah melakukan pelunasan yang dicatat dalam Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. 

 

Pemerintah memberikan pilihan kepada calon jemaah haji untuk mengambil kembali setoran pelunasannya mengacu Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021, tertanggal 3 Juni, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H /2021 M.

 

Calon jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," katanya.

 

Pemerintah RI tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

 

“Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah, salah satunya adalah keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya.

 

Analisa kamangkaranews.com, jika dihitung keseluruhan uang ONH 2021 mencapai Rp10.740.204.000.000 (sepuluh triliun tujuh ratus empat puluh miliar dua ratus empat juta rupiah).

 

Uang tersebut terdiri dari biaya haji regular Rp44.000.000 dikalikan 198.371 orang dan biaya haji khusus atau plus Rp130.000.000 dikalikan 15.476 orang.

 

*Kontributor Jakarta : Andika


Diberdayakan oleh Blogger.