Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ Tidak Boleh Dipasung



KUNINGAN (KN),- Penyandang disabilitas mental/ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) tidak boleh dipasung karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

 

Hal itu dikatakan Kadis Sosial melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021) menyikapi masih adanya kasus pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental/ODGJ di Kabupaten Kuningan.

 

Berita sebelumnya : https://www.kamangkaranews.com/2021/05/dinsos-buka-pasung-warga-cikubangsari.html

 

Dijelaskan, pada 2017 Pemerintah Indonesia sudah ada Nota Kesepahaman yang ditandatangan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Kapolri Tito Carnavian dan Kepala BPJS Fahmi Idris.

 

“Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan dan Penanganan Pemasungan Bagi Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Dinas Sosial Kabupaten Kuningan sudah menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila ada kasus pemasungan agar memberitahu kepada kami,” katanya.

 

Kenapa dalam Nota Kesepahaman itu melibatkan kepolisian ?, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pasal 86 terdapat sanksi bagi yang melakukan pemasungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

.

“Hanya saja, sanksinya tidak jelas, apakah denda atau pidana,” katanya.

 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penyandang disabilitas mental/ODGJ mempunyai hak sehat.

 

“Di Kabupaten Kuningan masih ditemukan ODGJ yang dipasung dengan berbagai cara, seperti diikat, dikurung  dan lain sebagainya, maka hak untuk hidup bebas dan hak sehat tidak ada,” katanya.

 

Dinas Sosial ingin menuntaskan persoalan pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental/ODGJ, pasca pengobatan yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka tugas Dinsos adalah rehabilitasi.

 

“Kendala yang dihadapi yaitu di Jawa Barat belum adanya panti untuk ganguan jiwa yang ada di jalanan, tidak ada identitasnya mau dikemanakan ?,” tanya dia.

 

Penanganan ODGJ harus dilakukan bersama-sama lintas sektoral dan terintegrasi, apalagi menurut informasi Dinkes Kabupaten Kuningan tahun 2017 terdapat 2232 ODGJ tapi data terakhir katanya 1799.

 

“Oleh karenanya, perlu adanya pendataan ODGJ by name by address sesuai permintaan dari Kemensos RI, kami sudah minta bantuan dan mengirim surat ke Dinkes Kuningan pada Desember 2020 agar koordinasi dan sinergitas terus ditingkatkan,” katanya.

 

Diakui Endi, Dinas Sosial tidak memiliki SDM untuk pendataan, berbeda dengan Dinas Kesehatan yang mempunyai UPTD Puskesmas di setiap kecamatan dan tenaga kesehatan yang menangani kesehatan jiwa.

 

Kendala lainnya, ODGJ dari keluarga miskin tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau tidak tercover BPJS maka akan menyulitkan proses pembiayaan pengobatan di rumah sakit, seperti di RS Mitra Plumbon Cirebon maupun rumah sakit lainnya.

 

Ditanya apakah kemungkinan bisa dibiayai APBD Kuningan dalam program Jamkesda, ia menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan Kadis Sosial mengkomunikasikan kepada Kadis Kesehatan dan keputusannya ada di tangan Bupati Kuningan.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.