Sering Memukul Orang Tua, Warga Cikubangsari Dipasung Akhirnya Dibuka Dinsos



KUNINGAN (KN),- Dinas Sosial Kabupaten Kuningan membuka pasung dengan cara dirantai yang membelenggu Alan Maulana (19), warga Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya, Kamis (27/5/2021) pukul 10.00 Wib.

 

Pelepasan pasung itu disaksikan langsung Kadis Sosial, Dudy Budiana didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi, Kasi Rehabilitasi Sosial, Didi Ahyana, DTSKPO dan Ketua LKS Rumah Antara Graha Berdaya, Lukman Mulyadi serta Kades Cikubangsari, Yunus.




Kadis Sosial, Dudy Budiana, berharap kepada Bidang Rehabilitasi Sosial dan LKS PSM Rumah Antara Graha Berdaya kasus-kasus pasung di Kabupaten Kuningan secara bertahap dapat tertangani. 

 

“Dan terutama dalam proses rehabilitasi sosial pasca pengobatannya karena Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ ini tidak ada kata sembuh tapi hanya pulih. Apabila dalam keberlangsungan minum obat tidak teratur tidak menutup kemungkinan akan kambuh kembali,” katanya usai membuka kunci gembok rantai yang melilit kaki Alan.

 

Ia menjelaskan, Alan merupakan Penyandang Disabilitas Mental/ Orang Dengan Gangguan Jiwa tercatat sebagai warga Dusun Puhun RT 003 RW 003 Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya.

 

Adanya warga yang dipasung berdasarkan informasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kecamatan Kramatmulya.

 

Ia pun memohon koordinasi kepada Dinas Kesehatan untuk sama-sama dalam penanganan ODGJ/Penyandang Disabilitas Mental terutama kasus pasung.

 

“Alan adalah anak ketiga dari Bapak Budi dan Ibu Ayat, dipasung dengan cara dirantai baru satu bulan karena sering memukul orang tuanya,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi, menambahkan.     

 

Pelepasan pasung bagi para ODGJ mengacu kepada Undang-undang bahwa ODGJ mempunyai hak sehat. Selain itu pula, diharapkan pihak keluarga atau orang tua senantiasa konsisten dalam pemberian obat setelah pulang rawat dari rumah sakit.

 

“Setelah pasung dilepas, kemudian Alan dibawa petugas LKS Rumah Antara Graha Berdaya dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon untuk pengobatan rawat inap,” pungkasnya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.