Bupati Ingatkan Biaya PTSL Harus Sesuai SKB 3 Menteri



KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengingatkan, biaya pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor ATR / BPN Kabupaten Kuningan harus sesuai SKB 3 Menteri.

 

SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 /SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 201 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.   

 

Berdasarkan Diktum Ketujuh poin 5 SKB 3 Menteri tersebut, Kabupaten Kuningan termasuk Kategori V (Jawa dan Bali) biaya PTSL Rp. 150.000 per bidang.

 

Hal itu dikatakan usai membuka Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor tahun 2021 di aula Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Senin (26/4/2021).

 

“Tahun ini baru 500 bidang tanah milik UMKM yang akan dibuatkan sertifikat, sedangkan total PTSL yang sudah selesai hampir 130 ribu bidang tanah,” kata Bupati Acep.

 

Ia berharap masyarakat yang tanahnya akan dibuatkan sertifikat agar melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga dan SPPT.

 

Menyikapi biaya pembuatan sertifikat tanah yang termasuk program PTSL, ia meyakini di Kabupaten Kuningan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan hingga saat ini belum ada komplain dari masyarakat pemohon sertifikat.

 

Sedangkan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bertujuan agar adanya kepastian hukum kepemilikan tanah dan sertifikat tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk modal pengembangan usaha atau menjadi jaminan kredit di bank.

 

Bupati berharap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan.

 

Ini merupakan program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UMKM memiliki manfaat yang besar, karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.

 

Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah melakukan beberapa program strategis dalam rangka percepatan pendaftaran di Indonesia.

 

"Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang akan mendapatkan fasilitasi ini, SHAT akan sangat membantu dalam menjalankan usaha. SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Perindustrian, Tatang Rustandi, mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM yang terdampak pandemi covid-19. program PEN tersebut terus digulirkan dengan membidik peran dan potensi pelaku UMKM.

 

"Pemerintah telah melakukan sinergitas program pemberdayaan sertifikat hak atas tanah (SHAT) dengan memberi bantuan yang dapat menunjang produktivitas UMKM," katanya.

 

Disebutkan, kegiatan ini dilaksanakan mulai 26 April 2021 hingga 5 Mei 2021, di tujuh lokasi yaitu Kelurahan Purwawinangun, Kelurahan Cirendang, Desa Bandorasa Wetan, Desa Cipancur, Desa Pinara, Desa Tundagan dan Desa Sindangagung.

 

Adapun jumlah peserta sebanyak 500 orang pelaku UMKM dari desa/kelurahan di 20 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

 

Sedangkan Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kuningan, Iman, menjelaskan, kegiatan sertifikasi yang akan dilakukan memiliki empat tahapan.

 

Pertama sosialisasi kepada calon penerima SHAT, pengumpulan data mulai dari pengambilan data fisik (pengukuran tanah) melalui batas-batas tanah atau lahan yang dimiliki dan pengumpulan data yuridis mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah.

 

Pantauan kamangkaranews.com, Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) tahun 2021 dihadiri para pelaku UMKM dan Lurah Kuningan.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.