Bupati Ingatkan Biaya PTSL Harus Sesuai SKB 3 Menteri
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengingatkan, biaya pembuatan
sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh
Kantor ATR / BPN Kabupaten Kuningan harus sesuai SKB 3 Menteri.
SKB atau
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 25 /SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34
Tahun 201 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Berdasarkan Diktum
Ketujuh poin 5 SKB 3 Menteri tersebut, Kabupaten Kuningan termasuk Kategori V
(Jawa dan Bali) biaya PTSL Rp. 150.000 per bidang.
Hal itu
dikatakan usai membuka Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Sertifikat Hak
Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor tahun 2021 di aula Kelurahan Purwawinangun,
Kecamatan Kuningan, Senin (26/4/2021).
“Tahun ini
baru 500 bidang tanah milik UMKM yang akan dibuatkan sertifikat, sedangkan total
PTSL yang sudah selesai hampir 130 ribu bidang tanah,” kata Bupati Acep.
Ia berharap
masyarakat yang tanahnya akan dibuatkan sertifikat agar melengkapi persyaratan
administrasi dan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga dan SPPT.
Menyikapi
biaya pembuatan sertifikat tanah yang termasuk program PTSL, ia meyakini di Kabupaten
Kuningan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan hingga
saat ini belum ada komplain dari masyarakat pemohon sertifikat.
Sedangkan Program
Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bertujuan agar adanya kepastian hukum kepemilikan
tanah dan sertifikat tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk modal pengembangan
usaha atau menjadi jaminan kredit di bank.
Bupati
berharap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa
pandemi covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun
ekonomi kerakyatan.
Ini merupakan
program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UMKM memiliki manfaat
yang besar, karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah
sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.
Sesuai Pasal
19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Badan
Pertahanan Nasional (BPN) telah melakukan beberapa program strategis dalam
rangka percepatan pendaftaran di Indonesia.
"Bagi pelaku UMKM
di Kabupaten Kuningan yang akan mendapatkan fasilitasi ini, SHAT akan sangat
membantu dalam menjalankan usaha. SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan
fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat," katanya.
Sementara
itu, Kepala Bidang UMKM Perindustrian, Tatang Rustandi, mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan
anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM yang terdampak pandemi
covid-19. program PEN tersebut terus digulirkan dengan membidik peran dan
potensi pelaku UMKM.
"Pemerintah
telah melakukan sinergitas program pemberdayaan sertifikat hak atas tanah
(SHAT) dengan memberi bantuan yang dapat menunjang produktivitas UMKM," katanya.
Disebutkan, kegiatan ini
dilaksanakan mulai 26 April 2021 hingga 5 Mei 2021, di tujuh lokasi yaitu
Kelurahan Purwawinangun, Kelurahan Cirendang, Desa Bandorasa Wetan, Desa
Cipancur, Desa Pinara, Desa Tundagan dan Desa Sindangagung.
Adapun jumlah
peserta sebanyak 500 orang pelaku UMKM dari desa/kelurahan di 20 kecamatan
se-Kabupaten Kuningan.
Sedangkan Kasi
Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kuningan, Iman, menjelaskan, kegiatan
sertifikasi yang akan dilakukan memiliki empat tahapan.
Pertama
sosialisasi kepada calon penerima SHAT, pengumpulan data mulai dari pengambilan
data fisik (pengukuran tanah) melalui batas-batas tanah atau lahan yang dimiliki dan pengumpulan data yuridis mengenai status hukum atau status penguasaan
bidang tanah.
Pantauan
kamangkaranews.com, Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Sertifikat Hak
Atas Tanah (SHAT) tahun 2021 dihadiri para pelaku UMKM dan Lurah Kuningan.
deha
Post a Comment