Larangan Mudik Jadi Polemik, Karyawan Putri Luragung Lakukan Audensi ke DPRD



KUNINGAN (KN) Adanya surat himbauan terkait mudik menjelang Idul Fitri tahun ini dari Kementerian Perhubungan menimbulkan polemik karena dalam surat itu hanya menyebutkan larangan mudik bagi orang tidak menjelaskan angkutan umum.

 

Hal ini pula menyebabkan sejumlah pengurus Paguyuban Karyawan Putri Luragung Sahira dan Karyawan Angkutan Bus Kuningan melakukan audensi kepada anggota DPRD Kuningan, Selasa (6/4/2021).

 

Mereka diterima Ketua DPRD, Nuzul Rachdy didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, Kasat Binmas Polres Kuningan serta anggota Komisi III DPRD di ruang Banggar gedung wakil rakyat tersebut.

 

Audensi itu meminta keadilan kepada para wakil rakyat dan pemerintah karena dengan adanya larangan itu maka akan mematikan mata pencaharian seluruh kru angkutan bus.

 

Bukan itu saja, peserta audensi juga meminta agar pemerintah menertibkan angkutan umum travel gelap alias tidak berizin.

 

“Audensi yang dilaksanakan hari ini hanya permohonan dari para pengusaha dengan adanya larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 tidak melarang bus tapi tetap beroperasional,” kata Kadis Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul.

 

Menurutnya, belum ada larangan bus beroperasional hanya ada larangan orang mudik, kemudian meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menindak travel-travel gelap karena merugikan kendaraan yang mempunyai izin trayek.

 

“Travel gelap akan berdampak kepada penularan penyebaran Covid-19 karena perpindahan warga dari satu tempat ke tempat lain tidak terdikteksi,” katanya.

 

Hasil audensi tersebut, melalui DPRD akan mengusulkan kepada pemerintah pusat meskipun ada larangan mudik tapi operasional kendaran umum tidak dilarang.

 

Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, di ruang kerjanya mengatakan, akan melanjutkan aspirasi dari pengusaha angkutan bus agar bisa melaksanakan usahanya.

 

“Kita memang dilematis ya, kita harus mencegah penyebaran Covid-19 tapi kita juga harus memberikan kesempatan kepada para pengusaha angkutan untuk melakukan usahanya, apalagi menjelang Idul Fitri,” katanya.

 

Aturan larangan itu, imbuhnya, belum jelas dan tegas hanya himbauan kepada warga masyarakat tidak mudik, ia pun belum melihat ada larangan untuk moda angkutan tidak beroperasi.

 

“Saya akan melanjutkan meneruskan surat dari para pengusaha bus ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

deha   

Diberdayakan oleh Blogger.