Dampingi Warga Kedungkelor, Ormas dan LSM Datangi Polres Tegal



TEGAL (KN),- PT. Wahana Gula Investama yang akan membangun pabrik gula di atas lahan seluas 25 hektar lebih dianggap belum mengantongi dokumen Analis Dampak Lalu Lintas (ANDALIS) dan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Oleh karenanya, warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, akan melakukan Pernyataan Sikap Secara Terbuka di lokasi proyek tersebut, Senin mendatang (12/4/2021).

 

Dalam orasi mendatang, warga Desa Kedungkelor yang mengatasnamakan Tegal Bersatu akan melakukan tuntutan agar pengurugan yang saat ini berjalan harus dihentikan sementara sampai semua perizinan dikantongi oleh PT Wahana Gula Investama.

 

Mereka didampingi beberapa Ormas dan LSM seperti LSM Abang Tidar, Bintang Nusantara, KPK PANRI, BENMAS, JEEP serta ormas Lindu Aji.

 

Pendamping perwakilan masyarakat Desa Kedungkelor, Edi Nuroso, ketika dikonfimasi, mengatakan, pembangunan pabrik gula milik PT Wahana Gula Investama menyalahi perundang-undangan yang sudah diatur oleh negara.  

 

"Senin mendatang, kita akan melakukan aksi damai jika pembangunan proyek pabrik gula tersebut tidak dihentikan dulu,” ungkap pria yang biasa dipanggil Edi Macan, Jumat (9/4/2021).

 

Selama ini PT. Wahana Gula Investama belum mengantongi beberapa izin dari dinas terkait, seperti ANDALIN, AMDAL juga belum beres tapi disini pemilik pabrik terus melakukan pengurugan.

 

“Maka itu kami selaku perwakilan masyarakat Kedungkelor akan mengambil sikap tegas, agar pembangunan distop dulu sampai semua beres dokumen-dokumennya," tandasnya.

 

Ia menegaskan, PT Wahana Gula Investama sudah diperingatkan jangan melakukan pengurugan pembangunan pabrik gula sebelum mengantongi surat-surat dan dokumen seperti AMDALIN, AMDAL serta dokumen lainnya, akan tetapi pihak kontraktor pemenang tender seolah menyepelekan semua itu.

 

"Dari awal kita sudah peringatkan, jika semua surat-surat belum diselesaikan, akan kami hentikan dan kita sudah bolak balik melakukan mediasi tetapi seolah menyepelekan, terpaksa kami mengambil sikap tegas, kita akan melakukan demo di lokasi, surat pemberitahuan aksi sudah kita kirim ke Polres dan dinas terkait," tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua LSM Abang Tidar, Sujono, saat dimintai keterangan di Polres Slawi terkait rencana pembangunan pabrik gula di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, mengatakan, PT Wahana Gula Investama menyalahi Dasar Hukum nomor 22 Tahun 2009, PM Nomor 75 Tahun 2015 dan PM 11 Tahun 2017.

 

"Dalam Peraturan Pemerintah sudah jelas dinyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, hingga kelancaran jalan harus diprioritaskan dulu untuk izinnya,” katanya.  

 

Namun pabrik ini seolah-olah menyepelekan izin-izin itu, jangan mentang-mentang pihak kontraktornya mempunyai orang-orang yang berpangkat, langsung seenaknya sendiri, dan menakut-nakuti warga.

 

“Kami sebagai warga akan menuntut keadilan, biar jangan seenaknya sendiri asal membangun di tanah kelahiran kami," tegas Sujono.

 

Sujono juga menambahkan kalau PT Wahana Gula Investama juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.

 

"Pihak pabrik juga belum mengantongi ijin AMDAL, ini yang sebagai patokan kami mengambil sikap untuk ikut mendampingi warga demo besok, biar siapapun yang ingin mendirikan perusahaan di Kabupaten Tegal, tidak seenaknya sendiri, harus mengurus semua perizinan yang diperlukan dulu,” katanya.

 

Tapi kalau PT Wahana Gula Investama ini menyepelekan, ini sudah menyangkut harga diri, tidak seenaknya sendiri membangun, intinya di sini tidak melarang adanya pembangunan perusahaan apapun.

 

Termasuk pabrik gula ini selama kedepan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tegal dalam perkembangan perekonomian.

 

“Kami bersama masyarakat Desa Kedungkelor meminta dalam proses pembangunan mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada yang sesuai mekanisme, cuma itu saja permintaan kami," pungkasnya.

 

Sedangkan Ketua LSM BENMAS, Rudy Pertir, menambahkan, ia ikut mengawal warga pribumi Desa Kedungkelor untuk menyampaikan orasi terkait pembangunan proyek tersebut.

 

“Dengan tegas disampaikan, ikuti aturan maka kami diam, kalau tidak ikut aturan kami lawan," tegas Rudi.

 

Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tegal, Fakhirurohim, hingga berita ini ditayangkan saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan jawaban.

 

Pewarta : fR

Editor : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.