Dampingi Warga Kedungkelor, Ormas dan LSM Datangi Polres Tegal
TEGAL (KN),-
PT. Wahana Gula Investama yang akan membangun pabrik gula di atas lahan seluas
25 hektar lebih dianggap belum mengantongi dokumen Analis Dampak Lalu Lintas
(ANDALIS) dan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karenanya,
warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, akan melakukan
Pernyataan Sikap Secara Terbuka di lokasi proyek tersebut, Senin mendatang (12/4/2021).
Dalam orasi
mendatang, warga Desa Kedungkelor yang mengatasnamakan Tegal Bersatu akan
melakukan tuntutan agar pengurugan yang saat ini berjalan harus dihentikan
sementara sampai semua perizinan dikantongi oleh PT Wahana Gula Investama.
Mereka didampingi
beberapa Ormas dan LSM seperti LSM Abang Tidar, Bintang Nusantara, KPK PANRI,
BENMAS, JEEP serta ormas Lindu Aji.
Pendamping
perwakilan masyarakat Desa Kedungkelor, Edi Nuroso, ketika dikonfimasi,
mengatakan, pembangunan pabrik gula milik PT Wahana Gula Investama menyalahi perundang-undangan
yang sudah diatur oleh negara.
"Senin
mendatang, kita akan melakukan aksi damai jika pembangunan proyek pabrik gula
tersebut tidak dihentikan dulu,” ungkap pria yang biasa dipanggil Edi Macan,
Jumat (9/4/2021).
Selama ini PT.
Wahana Gula Investama belum mengantongi beberapa izin dari dinas terkait,
seperti ANDALIN, AMDAL juga belum beres tapi disini pemilik pabrik terus
melakukan pengurugan.
“Maka itu
kami selaku perwakilan masyarakat Kedungkelor akan mengambil sikap tegas, agar
pembangunan distop dulu sampai semua beres dokumen-dokumennya," tandasnya.
Ia menegaskan,
PT Wahana Gula Investama sudah diperingatkan jangan melakukan pengurugan pembangunan pabrik gula sebelum
mengantongi surat-surat dan dokumen seperti AMDALIN, AMDAL serta dokumen
lainnya, akan tetapi pihak kontraktor pemenang tender seolah menyepelekan semua
itu.
"Dari
awal kita sudah peringatkan, jika semua surat-surat belum diselesaikan, akan
kami hentikan dan kita sudah bolak balik melakukan mediasi tetapi seolah
menyepelekan, terpaksa kami mengambil sikap tegas, kita akan melakukan demo di
lokasi, surat pemberitahuan aksi sudah kita kirim ke Polres dan dinas
terkait," tegasnya.
Sementara
itu, Ketua LSM Abang Tidar, Sujono, saat dimintai keterangan di Polres Slawi
terkait rencana pembangunan pabrik gula di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja,
mengatakan, PT Wahana Gula Investama menyalahi Dasar Hukum nomor 22 Tahun 2009,
PM Nomor 75 Tahun 2015 dan PM 11 Tahun 2017.
"Dalam
Peraturan Pemerintah sudah jelas dinyatakan bahwa semua rencana pembangunan
yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, hingga kelancaran
jalan harus diprioritaskan dulu untuk izinnya,” katanya.
Namun pabrik
ini seolah-olah menyepelekan izin-izin itu, jangan mentang-mentang pihak
kontraktornya mempunyai orang-orang yang berpangkat, langsung seenaknya
sendiri, dan menakut-nakuti warga.
“Kami
sebagai warga akan menuntut keadilan, biar jangan seenaknya sendiri asal
membangun di tanah kelahiran kami," tegas Sujono.
Sujono juga
menambahkan kalau PT Wahana Gula Investama juga menyalahi Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012.
"Pihak
pabrik juga belum mengantongi ijin AMDAL, ini yang sebagai patokan kami
mengambil sikap untuk ikut mendampingi warga demo besok, biar siapapun yang
ingin mendirikan perusahaan di Kabupaten Tegal, tidak seenaknya sendiri, harus
mengurus semua perizinan yang diperlukan dulu,” katanya.
Tapi kalau
PT Wahana Gula Investama ini menyepelekan, ini sudah menyangkut harga diri,
tidak seenaknya sendiri membangun, intinya di sini tidak melarang adanya
pembangunan perusahaan apapun.
Termasuk
pabrik gula ini selama kedepan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat
Kabupaten Tegal dalam perkembangan perekonomian.
“Kami
bersama masyarakat Desa Kedungkelor meminta dalam proses pembangunan mengikuti
peraturan Undang-Undang yang ada yang sesuai mekanisme, cuma itu saja
permintaan kami," pungkasnya.
Sedangkan Ketua
LSM BENMAS, Rudy Pertir, menambahkan, ia ikut mengawal warga pribumi Desa
Kedungkelor untuk menyampaikan orasi terkait pembangunan proyek tersebut.
“Dengan
tegas disampaikan, ikuti aturan maka kami diam, kalau tidak ikut aturan kami
lawan," tegas Rudi.
Terpisah, Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten
Tegal, Fakhirurohim, hingga berita ini ditayangkan saat dihubungi via WhatsApp
belum memberikan jawaban.
Pewarta : fR
Editor : deha
Post a Comment