WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Kuningan Melayani Penuh Integritas




KUNINGAN (KN),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Luctherin Tedjo Sunarno, mengatakan, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan.

 

Hal itu dikatakan Kajari kepada kamangkaranews.com, usai penandatanganan Deklarasi WBK dan WBBM bersama Bupati serta Forkompimda di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Kamis (25/03/2021).  

 

“Zona tersebut bertujuan Kejari dalam hal hukum dan keadilan bisa ditegakkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan lebih transparan, terbuka, melayani dengan penuh integritas tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

 

Kajari Kuningan yang didampingi Plt Kasi Intel, Andi Manapang dan Kasubag Bin, Leni Herlina, menjelaskan, Kejari bukan untuk dilayani tetapi melayani siapa saja, diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

 

“Meskipun sebagai manusia tentunya terdapat kekurangan yang bisa diketahui setelah ada masukan, kritikan, saran dan pendapat dari rekan-rekan media maupun masyarakat,” katanya.

 

Untuk mengimplementasikan sosialisasi bidang hukum ada penyuluhan-penyuluhan oleh Intel Kejaksaan kepada sekolah-sekolah yang disebut JMS (Jaksa Masuk Sekolah).

 

“Ada juga melalui siaran radio setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.

 

Terkait dengan zona WBK dan WBBM di lingkup birokrasi, jika ada informasi pengaduan adanya tindak pidana di birokrasi, khususnya tindak pidana korupsi, kejaksaan akan menanggapinya melakukan pendalaman tentang laporan-laporan itu.

 

“Kalau laporan sudah didukung alat bukti yang kuat tentu kita akan mudah untuk menentukan sikap terhadap perkara atau hal-hal yang diadukan dan melanjutkan perkara tersebut,” katanya.

 

Ia menyebutkan, dalam menyelesaikan tugas memerlukan anggaran, oleh karenanya pada tahun ini sudah diusulkan untuk empat perkara korupsi tetapi yang disetujui hanya satu.

 

“Kendati demikian bukan berarti kita hanya memeriksa satu korupsi saja, berapapun yang masuk kita akan tangani, dilihat urgensi mana yang lebih mudah, itu kita dahulukan, kalaupun nanti ternyata lebih dari satu kita akan merevisi anggaran minta bantuan ke Kejati,” katanya.

 

Ditanya siapa saja empat perkara dimaksud ? ia menyarankan untuk langsung secara teknis ke Kasi Pidsus, namun yang sekarang sedang disidangkan kasus korupsi SMKN 1 Luragung.

 

Menyikapi adanya ketakutan para kepala desa dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Desa yang dikhawatirkan terjadi penyimpangan sehingga perlu adanya kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum, ia menerangkan, biasanya Kasi Intel melakukan sosialisasi.

 

“Kasi Intel melakukan penyuluhan hukum di desa-desa, hanya saja saat ini masa pandemi COVID-19 agak terkendala, mungkin ke depan nanti mau diatur secara online, sekali kita melakukan penyuluhan bisa diakses oleh beberapa desa,” katanya.

 

Ia mengakui, pertama, anggaran Dana Desa memang besar, kedua, mau menggunakan anggaran itu untuk pembangunan masyarakat desa mungkin tidak punya keahlian harus ada pendamping.

 

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/03/zona-integritas-wbk-dan-wbbm-tingkatkan.html


“Yang diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bagaimana masyarakat bisa sejahtera tentu anggaran digunakan semaksimal mungkin dan berputar di desa itu sendiri jangan sampai ke luar desa, begitu pula tidak mencari pekerjaan ke luar desa,” pungkasnya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.