Miliki 30,23 Gram Sabu dan Ratusan Obat Terlarang, Tiga Tersangka Meringkuk di Sel Polres



KUNINGAN (KN),- Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, ES dan IG yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman dan rumah kontrakannya, kini meringkuk di sel tahanan Polres Kuningan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 30,23 gram sabu.

 

“Tersangka ES dengan barang bukti kepemilikan Sabu sebanyak 0,30 gram, sedangkan IG barang bukti Sabu sebanyak 29.93 gram,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Kamis (4/3/2021).

 

ES dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan IG Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masing-masing ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Pihaknya juga menangkap tersangka FAS di rumahnya dengan barang bukti psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir dan Rikloma 2 mg 20 butir dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan yang bersangkutan juga sudah masuk sel.

 

“Ada lagi satu tersangka Tipiring FG, ditangkap di pinggir Jalan Jakob Ponto, daerah Sangkanurip, barang bukti 120 botol miras oplosan jenis Ciu,” terang Kasat Narkoba.

 

FG dikenakan Pasal 9 ayat (1) huruf M Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

 

“Keempat tersangka yaitu ES, IG, FAS dan FG semuanya berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Satuan Narkoba Polres Kuningan selama bulan Februari 2021 berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus minuman oplosan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

Keempat kasus tersebut yaitu dua kasus jenis Sabu dan satu psikotropika jenis Alprazolam, pada 25 Februari 2021, kemudian Tipiring miras jenis Ciu, 27 Februari 2021.

 

deha

Sumber : Humas Polres Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.