Ketua Komisi III DPRD Kuningan Dinilai Tidak Transparan




KUNINGAN (KN),- Tugas pokok fungsi (tupoksi) anggota DPRD Kuningan selain Legislasi (bersama eksekutif membuat peraturan daerah) dan Budgeting (anggaran) juga Controlling (pengawasan).

 

Seperti halnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Komisi III yang membidangi pembangunan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran negara.

 

Namun baru-baru ini, kinerja Komisi III DPRD Kuningan yang diketuai Dede Sudrajat menjadi sorotan beberapa wartawan karena dinilai tidak transparan, bahkan terkesan menghindar usai monitoring pembangunan infrastruktur kantor Setda di Komplek Kuningan Islamic Center (KIC) dan Taman Kota.

 

Pasalnya, ketika pelaksanaan monitoring yang dilakukan hari ini ke dua lokasi itu, mereka merubah jadwal dengan cara mempercepat waktu sehingga tidak sesuai dengan informasi yang telah disampaikan kepada para wartawan sebelumnya (kemarin, red).

 

Dalam informasi itu dijadwalkan, setelah monitoring pembangunan infrastruktur ke kantor Setda di Komplek Kuningan Islamic Center (KIC) dilanjutkan ke Taman Kota pada pukul 11.00 wib.  

 

Namun nyatanya, mereka melakukan monitoring ke Taman Kota sekira pukul 10.30 dan itu pun dilakukan waktunya sangat singkat, sehingga para jurnalis yang datang pukul 11.00 wib tidak bisa meliput kegiatan tersebut.

 

Para pemburu berita itu pun menuju gedung DPRD Kuningan dan satu jam kemudian bertemu dengan staf pendamping Komisi III yang baru datang dari lapangan.

 

Salah seorang rekan wartawan menanyakan kepada staf itu dan mendapat penjelasan bahwa jadwal monitoring dipercepat.

 

Akhirnya wartawan meminta agar staf pendamping menghubungi Ketua Komisi III dan meminta waktu agar bisa diwawancara di DPRD Kuningan, bahkan salah seorang wartawan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Ketua Komisi III.

 

Jawaban dari Ketua Komisi III katanya sedang ada acara dan para wartawan menunggu hampir tiga jam di gedung DPRD Kuningan, namun yang ditunggu ternyata tidak datang.

 

Menyikapi hal itu, media online kamangkaranews.com meminta pendapat salah seorang warga Kabupaten Kuningan yang merupakan pemerhati politik dan pemerintahan, Kang Ayip, nama lengkapnya Drs. H. R. Ayip Syarip Rahmat, M. Pd, melalui WhatsApp, Rabu (10/3/2021).

 

“Setiap komisi seharusnya transparan, mulai dari Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating) dan Evaluation (Evaluasi), sehingga RKPD yang digodok di setiap komisi disahkan menjadi APBD baik murni maupun APBD Perubahan,” katanya.

 

Menurutnya, dari awal sampai pelaksanaan seharusnya dengan tegas menyampaikan kepada publik, tentunya bersinergis dengan Pers.

 

Dikatakan, tanpa dorongan dan dukungan dari Pers (wartawan), pembangunan akan sulit dipahami oleh masyarakat, sehingga komisi di dewan berkewajiban memberikan informasi hasil dan manfaat pembangunan yang tentunya melalui dunia Pers.

 

Kalau menjauh dengan Pers, maka masyarakat tidak akan memiliki wawasan tentang itu, sehingga masyarakat tidak merasa memiliki, bahkan muncul mosi tidak percaya terhadap anggota DPRD (Komisi III).

 

“Jika tidak dekat dengan wartawan, lantas siapa yang mengekspos kinerja dewan, kalau tidak ada perselingkuhan anggaran pasti dia tidak akan takut bertemu Pers. Jadi kalau begitu monitoring yang dilakukan hanya bersifat formalitas,” tandasnya.

 

Dijelaskan Kang Ayip, monitoring tujuannya evaluasi, kegiatan secara langsung di lapangan, mestinya hasil dari monitoring disampaikan secara detail.

 

“Ya minimal gambaran dari hasil secara umum walaupun tidak menjurus kepada kualitas,” katanya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.