Sudah P21, Kejari Terima Berkas Perkara Korupsi MR



KUNINGAN,- Berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN 1 Luragung yang dilakukan tersangka MR diterima Kejaksaan Negeri Kuningan dan dianggap sudah P21.

 

"Setelah melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat berkas dari penyidik Polres ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan,” kata Kajari Kuningan, L Tedjo  Sunarno, kepada beberapa wartawan aula kantor setempat Kamis (18/2/2021).

 

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto dan Kasi intel, Mahardika Rahman, menjelaskan, berkas tindak pidana korupsi tersebut sudah lengkap dan sedang mempersiapkan surat-surat P21 untuk disampaikan ke pihak kepolisian.

 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum, nanti kita bisa teruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung," katanya.

 

Sementara, Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto menambahkan, terkait surat P21 yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2021, atas perkara dari kepolisian.

 

"Perkara atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31/1999, " katanya.

 

Kronologisnya, lanjut Ardhi, SMKN 1 Luragung kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana BOS dari Kemendikbud RI dan provinsi serta Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa.

 

“Dana Sumbangan Pendidikan mulai Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu,” sebutnya.

 

Uang-uang tersebut, seharusnya diserahkan kepada masing-masing Ketua Program di sekolah itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka.

 

Ia mengapresiasi kinerja pihak penyidik dan puas atas berkas yang diserahkan telah lengkap, tersusun rapi. Penyidik telah bekerja baik dan keras sehingga berkas perkara ini bisa dilanjutkan.

 

Sedangkan jumlah kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, Ia menbutkan, merinci, sekira Rp 290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.

 

Proses pencairan keuangan dari BOS Pusat pada tahun 2014, Rp1,915 Miliar, tahun 2015, Rp1,492 Miliar dan BOS Provinsi, tahun 2014, Rp309 juta, tahun 2015, Rp362,1 juta dan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan Rp2,5 Miliar.

 

Mengenai status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Luragung.

 

"Proses SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu, ini memang cukup lama," pungkasnya.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.