Perbaikan PJU Rusak, Dishub Kuningan Terkendala Anggaran



KUNINGAN,- Sarana dan prasarana lalulintas, selain marka jalan dan rambu-rambu, juga Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bermanfaat bagi penerangan jalan untuk keselamatan dan keamanan pengguna jalan pada malam hari.

 

“Termasuk kenyamanan pengendara agar terhindar dari kecelakaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

 

Ia berharap biaya pemeliharaan dan perbaikan PJU yang rusak bisa secepatnya terrealisasi karena sebenarnya anggaran tersebut tidak perlu dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat karena ada Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Nomor 31 tahun 2013.

 

Uang pajak PJU berasal dari pembayaran listrik para pelanggan PLN karena selain membayar kewajiban pokok tiap bulannya, konsumen PLN membayar pajak 7 persen dari nilai pokok.       

 

“Dengan kata lain, biaya listrik PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat ketika membayar listrik ke PLN, kemudian pajak itu disetorkan PLN ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Ia menyebutkan, pajak tersebut jumlah sangat signifikan, misalnya tahun 2020 mencapai Rp24,6 milyar dan kemarin Rp23,3 milyar, sedangkan bayar ke PLN Rp8,9 milyar, maka selisih (SILPA) kurang lebih Rp15 milyar.

 

Pajak PJU minimal harus dikembalikan 30 persen untuk pemeliharaan PJU atau Rp5,3 milyar dan SILPA kurang lebih Rp9-10 milyar merupakan PAD Kabupaten Kuningan.

 

“Keinginan masyarakat melalui Dinas Perhubungan, baik perorangan atau kepala desa maupun lembaga masyarakat lainnya selalu menanyakan tentang perbaikan PJU yang rusak,” katanya.

 

Menurutnya, Dinas Perhubungan sudah berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kuningan untuk bisa memperbaiki PJU yang rusak tersebut namun terkendala anggaran.

 

“Kami mohon dengan hormat demi kepentingan masyarakat agar biaya perbaikan PJU dapat segera terrealisasi karena anggaran itu sebenarnya dibayar masyarakat bukan Pemda Kuningan meskipun dianggarkan dalam APBD tapi uangnya dari masyarakat,” katanya.

 

Jangan sampai masyarakat mengeluh atau kecewa, bahkan dikhawatirkan terjadinya aksi unjuk rasa karena tidak ada perhatian perbaikan PJU dan lebih fatal lagi masyarakat meminta untuk tidak menerapkan lagi aturan pajak untuk PJU.

 

Saat ini banyak lampu PJU yang mati dan Dinas Perhubungan belum dapat mencairkan biaya perbaikan karena diperlukan anggaran yang tidak sedikit.

 

Tahun 2020 dari jumlah 825 PJU, baru mampu diperbaiki 205 dan pemeliharaan 300 buah, sedangkan pada 2021 ia belum bisa mencairkan anggaran dimaksud sehingga banyak lampu PJU yang mati belum diperbaiki apalagi di musim hujan.

 

“Ada aturan nomenklatur baru yang berkaitan dengan anggaran dan kepada masyarakat mohon memaklumi, Insya Allah kalau anggaran sudah keluar kami siap untuk memberikan yang terbaik terutama perbaikan PJU,” katanya.

 

Pantauan kamangkaranews.com, Kadis Perhubungan selama ini telah berupaya optimal dan bekerja keras mengusulkan anggaran, baik melalui TAPD maupun DPRD Kuningan agar pelayanan Dinas Perhubungan kepada masyarakat tidak terhambat.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.