Keluarga Korban Pencabulan Anak Minta Dukungan Doa Agar Pelaku Segera Dihukum



KUNINGAN,- Kakek dari dua anak kakak beradik korban pencabulan dibawah umur yang masih berusia 6 dan 3 tahun, meminta dukungan doa dari masyarakat Kabupaten Kuningan agar si pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami minta dukungan doa supaya si pelaku secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri,” kata Enang (57) warga Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, kepada kamangkaranews.com, Sabtu (20/2/2021).

 

Ia juga mendorong kepada Kepolisian, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan untuk memproses tindak asusila yang dilakukan pelaku.

 

“Apalagi yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, kakak beradik, maka saya katakan perbuatan pelaku pencabulan adalah orang biadab,” tandasnya.

 

Dengan raut wajah marah bercampur sedih, ia menceritakan kembali kronologis yang dialami dua orang cucunya.

 

Dijelaskan, tragedi itu terjadi sekitar bulan Nopember 2020 di rumah pelaku, cucunya diiming-imingi akan diberi handphone.

 

Setelah pulang ke rumahnya, anak tersebut dipangku neneknya karena wajahnya pucat dan berkeringat dingin, kemudian anak itu ditanya sudah main dari mana, namun hanya saja tidak mengatakan apapun.

 

Sebulan kemudian, cucunya dibawa ke dokter karena sering mengeluh sakit di bagian bawah perut dan setelah diperiksa ternyata anusnya sobek.

 

Keluarga korban semakin penasaran dan menanyakan kepada kedua anak itu agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.


“Keluarga sangat terkejut setelah mendengar pengakuan dari korban dan hari itu juga kedua anak tersebut dibawa ke rumah pelaku untuk menunjukkan di ruang mana dicabuli, namun pelaku tidak merespon apalagi mengakui perbuatannya,” katanya.

 

Saat itu masyarakat belum mengetahui kejadian yang dialami cucunya dan pada 3 Januari 2021, kakeknya korban (kakak Enang) cekcok dengan pelaku, kemudian Enang mengamankan dua orang tersebut.    

 

Enang sangat terkejut mendengar penjelasan adiknya kalau cucunya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan (A) 56 tahun. 

 

Akhirnya, lanjut Enang, orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan dan sekarang sedang diproses.

 

Ketika masih dalam proses Kepolisian, ternyata pelaku pernah dibawa adiknya (S) ke Pasapen, Kelurahan Kuningan, alasannya demi keamanan.

 

“Kami melaporkan ke Kepolisian, seketika itu juga pelaku dijemput paksa kembali ke rumahnya,” ujarnya.       

 

Menyikapi adanya informasi rumah pelaku pernah didatangi orang yang mengaku dari Polda Jabar, ia meminta kepada warga masyarakat sekitar tetap tenang.

 

“Apalagi Kanit PPA Polres Kuningan sudah menjelaskan bahwa yang datang ke rumah pelaku bukan aparat Polda Jabar tapi mantan polisi yang sekarang bergerak di LSM,” katanya.

 

Ia berharap Unit PPA Polres Kuningan dapat bekerja lancar dalam melaksanakan tupoksinya dan persoalan ini dipantau oleh anggota DPRD Kuningan, aktivis perempuan dan para wartawan.

 

“Kami orang tua korban meminta dukungan doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar kepolisian secepatnya memproses perbuatan pelaku dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri serta divonis hukuman seberat-beratnya,” harapnya.

 

Jikapun nanti hasil persidangan di Pengadilan Negeri ternyata si pelaku diputuskan tidak bersalah, warga tetap akan mengusir pelaku jangan ada di sini khawatir akan terulang kembali terhadap anak-anak lainnya.

 

Terpisah, Lurah Purwawinangun, Eman Suleman, membenarkan telah menerima laporan dari pengurus RT didampingi sesepuh dan menanggapi serta mengkroscek bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi Trantib.

 

“Ternyata pihak korban sudah melapor ke Polres, jadi kita memfasilitasi apa kebutuhan warga, khususnya pihak korban ataupun memberikan keterangan,” terangnya.

 

Ia menerangkan, dua minggu yang lalu sudah berkoordinasi dengan pengurus RT dan sesepuh agar meredam masyarakat jangan sampai terjadi kericuhan kekerasan karena persoalan ini sedang diproses Polres.

 

“Saya berharap warga bersabar karena masih diproses Kepolisian dan jangan terpancing atau terprovokasi oleh istrinya pelaku yang menyinggung perasaan warga,” ucapnya.

 

Terpisah, salah seorang warga Pasapen (tidak disebutkan namanya karena wajib dilindungi) yang merupakan tetangga dari adiknya pelaku, membenarkan, rumah (S) pernah didatangi Polisi dan membawa (A) keluar dari rumah tersebut.

 

“Awalnya saya juga kaget kenapa di rumah (S) banyak Polisi, apalagi setelah keluar dari rumah itu Polisi membawa (A) ternyata ada di sana,” pungkasnya.

 

deha  


Diberdayakan oleh Blogger.