Cegah Narkoba, Pemda Melalui Kesbangpol Kerja Sama BNN Test Urine Puluhan Pejabat



KUNINGAN,- Test urine kepada puluhan pejabat eselon II dan III di Hotel Horison Sangkanurip, Rabu (6/1) merupakan bukti keseriusan Pemda Kuningan untuk menekan peredaran gelap narkoba di kalangan ASN atau PNS dan memberikan contoh kepada masyarakat.

 

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kartono, Kamis (7/1/2021) mengatakan, test urine tersebut adalah komitmen Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuningan agar pejabat pemerintah terbebas dari narkoba. 

 

“Kesbangpol sebagai leading sektor kegiatan test urine kemarin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan karena secara teknis lebih mengetahui tata cara test urine, sedangkan kami yang menyediakan alatnya,” katanya.

 

Test urine untuk mengimplentasikan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Kuningan.

 

Disebutkan, test urine bertepatan dengan Rakor Pemda Kuningan mulai pukul 12.00 wib hingga 13.00 wib dan hasil pemeriksaan terhadap 73 orang pejabat semuanya dinyatakan negatif.

 

Tupoksi Kesbangpol dalam melaksanakan P4GN mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 sebagaimana telah diganti menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

 

Dalam Pasal 2 (dua) Ayat 4 (empat) dinyatakan, pelaksanaan fasilitasi P4GN dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

“Sedangkan di Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 terdapat dalam Pasal 3 (tiga) Ayat 3 (tiga) dan kebetulan di Kesbangpol ada Kasubbid Ketahanan Sosial Ekonomi Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan,” katanya.

 

Permendagri itu pun telah mengatur, setiap kabupaten kota wajib membuat peraturan daerah (perda) pencegahan penanggulangan bahaya gelap peredaran narkoba.

 

Di Kabupaten Kuningan sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.   

 

Bahkan sudah dibentuk tim terpadu dan Kesbangpol sebagai ketua pelaksana harian P4GN.

 

“Secara teknis, bersama dengan SKPD terkait dan BNN Kabupaten Kuningan sudah dibuat Perbup Nomor 88 Tahun 2020,” katanya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.