HAMI Dapat Membantu Masyarakat Kurang Mampu Korban Kasus Penggelapan



TEGAL (KN),- Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Tegal, dapat membantu menangani kasus korban penggelapan atau pasal 372 KUHP yang dialami masyarakat kurang mampu.

 

Hal itu dikatakan advokat, Ahmad Soleh, yang sedang melakukan piket di kantor HAMI, Jalan Pala nomor 27 Timur, Mejasem Timur, Kota Tegal, ketika dikonfirmasi terkait adanya masyarakat kurang mampu yang meminta bantuan hukum, Sabtu (14/11/2020).

 

"Benar memang ada pasangan suami istri yang kesini. Bahkan sering masyarakat tidak mampu pun banyak yang  meminta bantuan kami untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan hukum," tuturnya.

 

Dijelaskan, ia didatangi Mus Mulyadi (39) yang didampingi istrinya beralamat di Jalan Bawal, Kota Tegal, mereka menjadi korban kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan teman Mus Mulyadi minggu kemarin.

 

“Pasangan suami istri tersebut meminta bantuan hukum terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang menimpa keluarga mereka,” katanya.   

 

Menurutnya, karena memang tidak tahu menahu permasalahan hukum dan tidak mampu, pasangan suami istri itu meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Terpisah, Mus Mulyadi, mengatakan, waktu itu merasa bingung karena tidak punya uang untuk membayar pengacara yang notabene biayanya mahal namun setelah mendatangi kantor HAMI Kota Tegal, dirinya menjadi lega.     

 

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada HAMI Kota Tegal, mudah-mudahan bisa membantu permasalahan yang menimpa keluarga saya," ungkapnya.

 

Pewarta : fR

Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.