LBH NU Laporkan Ketua DPRD Kuningan ke BK



KUNINGAN (KN),- Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) melaporkan Ketua DPRD Kuningan ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai melanggar kode etik terkait ucapannya menggunakan kata “limbah” yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah dalam pemberitaan di media online dan menjadi viral di youtube.

 

“Atas nama LBH NU kami bermaksud melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Pak Zul yang saat ini sedang viral media online dan media sosial terutama dengan kata-kata “limbah” karena konotasinya negatif, berbau dan tidak berfungsi telah menyakiti kalangan pesantren,” kata Ketua LBH NU, Abdul Jafar, di Gedung DPRD, Selasa (6/10/2020).

 

Menurutnya kata “limbah” disandingkan dengan pesantren otomatis seluruh pesantren di Kabupaten Kuningan adalah “limbah” yang tidak bermanfaat, tidak berguna untuk Kabupaten Kuningan.

 

Padahal secara sejarah pesantren di Kabupaten Kuningan telah membawa harum nama baik daerah ke tingkat nasional maupun internasional.

 

“Dan yang saya garis bawahi kata “limbah” oleh Ketua DPRD menyatakan kata diksi, saya tidak bisa menerima hal itu karena Ketua DPRD bukan ahli bahasa atau puisi, mari kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,” katanya.

 

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mohon tenang, semua diserahkan ke BK DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti laporan LBH NU Kabupaten Kuningan.

 

“Tuntutannya adalah nanti BK yang menentukan kode etik apa saja yang dilanggar oleh Ketua DPRD Kuningan sebab BK lebih memahami di point-point pelanggaran itu ada teguran tertulis dan teguran lainnya tentu dikembalikan ke BK,” katanya.

 

Terpisah, informasi yang dihimpun kamangkaranews.com, akibat ucapan “limbah” kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah puluhan elemen masyarakat melakukan aksi protes, bahkan diantaranya ada warga Desa Manis Kidul yang membuat surat terbuka ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan agar segera mundur dari jabatannya.


Surat tersebut beredar di media sosial dan secara masiv dibaca oleh warga Kabupaten Kuningan yang saat ini berada di perantauan seperti Bandung, Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.  

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan, ia dipilih menjadi anggota legislatif dan diangkat sebagai pimpinan berdasarkan Undang-Undang, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pemberhentian harus sesuai mekanisme Undang-Undang.

   

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/10/soal-ucapan-limbah-terhadap-pontren.html

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.