Polres Kuningan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

 


KUNINGAN,- Selama Bulan September 2020, Kepolisian Resort (Polres) Kuningan berhasil membekuk empat orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti 9,46 gram.

 

Pengungkapan pertama yaitu tersangka YH (26) status mahasiswa Perguruan Tinggi swasta, warga Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dan YR (35) status karyawan swasta dari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

 

“Dengan Tempat Kejadian Perkara atau TKP di rumah tersangka YH di wilayah Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K dalam conference press kepada sejumlah media di WSP, Rabu (30/9/2020).

 

Dijelaskan, kronologis kejadian 8 September 2020, sekira pukul 19.45 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka YH dan YR.

 

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YH didapati telah menyimpan, memiliki dan menguasai 7 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 3,66 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.

 

Sedangkan tersangka YR menyimpan, memiliki dan menguasai 6 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih terbungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 5,36 gram disimpan dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.

 

“Kedua tersangka dan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh petugas kepolisian Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan,” terang Kapolres.

 

Barang bukti lainnya, satu unit HP merk OPPO type F9 warna biru hitam berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0812xxxx dan kartu sim XL dengan nomor 0877xxxx, satu unit HP merk VIVO Tipe 1718 warna Hitam berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821xxxx dan satu alat hisap (bong).

 

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

 

Kasus kedua, lanjut Kapolres, pada 17 September 2020 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka RH (28) status karyawan swasta, warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan TR alias E (43) seorang perempuan, status wiraswasta, warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

 

“TKP di pinggir Jalan Raya Cigadung, Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Kronologisnya, pada Kamis 17 September 2020, sekira pukul 15.00 wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka RH warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

 

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka RH ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang disimpan dalam lakban warna hitam.

 

Tersangka mengaku satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dengan TR Als. E warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

 

Kedua tersangka berikut barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 0,44 gram diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Selain itu pula, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 4A  warna Putih Gold berikut kartu sim Simpati dengan nomor 0821 xxxx, satu unit Handphone merk OPPO A37F  warna Putih berikut kartu sim.

 

“Para tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.