12 Orang Diberi Sanksi Sosial Terjaring Operasi Yustisi Polres Kuningan



KUNINGAN,- Sekurang-kurangnya 12 orang warga diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di pinggir jalan, 34 orang berupa teguran dan 7 lainnya sanksi fisik (push up) karena mereka tidak memakai masker yang terjaring dalam Operasi Yustisi Polres Kuningan, di Pasar Krucuk, Kramatmulya, Selasa (29/9/2020).  

 

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Kuningan, kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin di Wilayah Hukum Polres Kuningan sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dilaksanakan mulai pukul 10.05 – 12.00 wib




“Operasi Yustisi tersebut dipimpin Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan IPTU Harminal Marnis,” kata sumber di Humas Polres Kuningan, melalui WhatsApp kepada redaksi kamangkaranews.com.

 

Dasar kegiatan yaitu Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan melibatkan 38 orang personel.

 

“Operasi Yustisi hari ini melibatkan Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Binmas, Si Propam, Subag Humas dan Kodim 0615 Kuningan, Dishub Kabupaten Kuningan serta Sat Pol PP Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Adapun sasaran kegiatan adalah masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan 3M dengan memberikan himbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan 3M. Kemudian, memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

 

“Kegiatan yang berlangsung lancar, aman dan kondusif tersebut ditinjau langsung oleh Bapak Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik,S.I.K,” katanya.

 

deha

 

Sumber : Humas Polres Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.