Kuningan Zona Orange, Dishub Lakukan Chek Point di Tiga Lokasi Perbatasan



KUNINGAN,- Sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/2486/Huk, tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, Dinas Perhubungan telah dan sedang melaksanakan chek point (pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang masuk ke Kuningan) di tiga lokasi perbatasan.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, mengatakan, pelaksanakan chek point dilakukan Dinas Perhubungan bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP.

 

“Berdasarkan situasi perkembangan status zona Kabupaten Kuningan yang semula zona kuning menjadi zona orange,” katanya kepada kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).

 

Djelaskan, chek point di Cipasung, Kecamatan Darma perbatasan Kuningan-Kabupaten Majalengka, Tugu Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus perbatasan Kuningan-Kabupaten Cirebon dan Mekarjaya, Kecamatan Cidahu perbatasan Kuningan-Kabupaten Cirebon yang dilakukan sejak Sabtu (26/9) kemarin untuk jangka waktu 14 hari ke depan.

 

Tujuannya untuk mengantisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, yang seharusnya dari zona kuning turun ke zona hijau tapi malah sebaliknya naik ke zona orange.   



Apalagi setelah diketahui adanya kasus Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Dusun Kaliwon Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, semula 47 kini menjadi 56 kasus pasca dilakukan swab mandiri oleh pengelola pontren tersebut.

 

“Para santri dan santriwati yang terkonfirmasi positif agar ditindaklanjuti dengan cara isolasi mandiri di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, sedangkan yang negatif dijemput keluarganya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menggunakan sistem daring atau online dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

 

Bahkan, lanjut dia, ada 5 desa yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yakni Desa Manis Kidul dan Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Desa Cibuntu dan Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar serta Desa Japara Kecamatan Japara.

 

“PSBM tersebut dikawal petugas dari TNI, Polri dan Sat Pol PP yang kini namanya berubah menjadi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan,” katanya.

 

Menurutnya, sekarang ini hukum kesehatan paling penting dan penerapan PSBM dimaksud bukan melarang masyarakat beraktivitas tapi membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan mematuhi anjuran dari pemerintah yang disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, desa, RW dan RT.

 

“Termasuk informasi dari media massa, baik cetak, elektronik maupun media online yang tujuannya mengajak dan mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” harapnya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.