Pekerjaan Fisik Dana Desa Margamulya Tidak Sesuai Papan Informasi APBDes




TEGAL (KN) Pekerjaan fisik di Desa Margamulya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dinilai tidak sesuai dengan papan info grafis APBDes.

Hal tersebut memang demikian adanya ketika kegiatan yang tercantum di baliho APBDes ada dua item pekerjaan dalam satu papan info grafis tetapi tidak dicantumkan di papan informasi pekerjaan untuk keterbukaan publik.

Ketika awak media kamangkaranews.com mendatangi lokasi pekerjaan dan melihat pelaksanaan kegiatan, tampak sudah tidak ada pekerja yang mengerjakan dan terlihat papan informasi tersebut hanya mencantumkan satu item pekerjaan dan itupun berbeda dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.



Sementara itu papan informasi juga tidak mencantumkan berawalnya pelaksanaan kegiatan dan berakhir kapan.

Kades Margamulya, Djamiri, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (18/8/2020) mengatakan, pelaksanaan kegiatan sudah sesuai.

“Kita kan anggarannya bertahap tetapi masyarakat tidak tahu apa-apa yang ada di desa,” katanya.

Menurut Djamiri, yang penting dilaksanakan berkaitan dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) semua dari desa masyarakat hanya bekerja.

“Itupun kita pilah tidak semuanya untuk pemerataan Dan masyarakat tidak boleh mengawasi sampai ke dalam (administrasi balai desa)," katanya dengan nada kesal

Penyampaian kepala desa tersebut berbanding terbalik dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Pasal 87, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi sedikitnya 5 terkait pelaksanaan kegiatan desa yang menggunakan anggaran negara.

Terpisah, Ketua BPD, Nasrodi ketika dikonfirmasi perihal kegiatan di desa mengatakan, berkaitan pelaksanaan baik RAB dan LPJ, ia belum pernah melihat sampai sekarang.

“Padahal saya sudah pernah bertanya ke desa ketika pelaksanaan kegiatan tahap pertama, bagaimana, saya selaku BPD akan mengawasi atau mengevaluasi terkait pelaksanaan dan administrasi yang ada di desa,” ujarnya.

Sedangkan salah satu anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Efendi menambahkan, seharusnya kepala desa saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan proyek DD memberikan kejelasan adanya pelaksanaan yang seharusnya rabat beton, yang sesuai papan informasi.

"Dan terkait masyarakat tidak boleh mengawasi sampai ke dalam, kepala desa harusnya paham sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 2 ayat 1, disebutkan keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegasnya.

Pewarta : fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.